News

Kejaksaan Agung Tanggapi Isu Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

9
×

Kejaksaan Agung Tanggapi Isu Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah saat menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi ASABRI pada Sabtu (25/7/2026).

Dilansir dari kumparan, penetapan status hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat perintah penyidikan baru yang ditangani oleh Tim Sembilan.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dua dokumen resmi terkait penetapan status tersangka dan penahanan kliennya pada Jumat malam.

Febri Diansyah mengklaim bahwa kliennya telah bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Saat keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa proses penahanan terhadap dirinya belum cukup beralasan secara hukum.

Febrie Adriansyah menegaskan bahwa dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Meskipun merasa dikriminalisasi, Febrie Adriansyah menyatakan kesiapan dirinya untuk mengikuti dan menghadapi keputusan pimpinan Kejaksaan Agung.

Tersangka tiba di Rutan KPK pada pukul 23.20 WIB dengan mengenakan batik tanpa rompi tahanan maupun borgol.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan karena situasi yang terburu-buru.

Rudi Margono menambahkan bahwa penempatan Febrie Adriansyah di Rutan KPK dilakukan demi menjamin perlindungan, akuntabilitas, serta transparansi proses hukum.

Menurut Rudi Margono, pertimbangan penempatan tersebut diambil karena Febrie Adriansyah pernah menangani berbagai kasus besar selama menjabat di Kejaksaan.

Terkait substansi perkara, Rudi Margono menyebutkan bahwa modus operandi yang disangkakan adalah dugaan pencucian uang oleh penyelenggara negara selama masa jabatannya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima permintaan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah selama 20 hari ke depan.

Budi Prasetyo memastikan bahwa Febrie Adriansyah akan ditempatkan di sel biasa tanpa perlakuan khusus seperti tahanan lainnya.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menepis adanya indikasi kriminalisasi dalam proses penanganan perkara tersebut.

Ely Kusumastuti menyatakan bahwa tim penyidik telah bekerja secara profesional dalam melakukan koordinasi dan supervisi perkara.

Proses pengawasan perkara tersebut juga melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri serta Komisi Kejaksaan.

Ely Kusumastuti menegaskan bahwa KPK tidak menemukan kejanggalan sejak tahap penyidikan di Polda Metro Jaya hingga pelimpahan ke Kejaksaan Agung.Kejaksaan Agung Tanggapi Isu Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah