Jakarta – Komisi I DPR RI mendesak seluruh operator telekomunikasi segera menghentikan praktik penghangusan kuota internet merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibayar konsumen merupakan hak milik sah yang tidak boleh dihilangkan secara sepihak oleh penyedia layanan.
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menegaskan bahwa setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah wajib dilindungi negara.
Ia menilai praktik kuota hangus selama ini merugikan konsumen karena sisa data yang tidak terpakai tetap memiliki nilai ekonomi.
Senada dengan itu, anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menekankan internet kini telah menjadi kebutuhan dasar bagi pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat luas.
Meski demikian, Nurul mengingatkan agar implementasi aturan ini tidak dijadikan alasan bagi operator untuk menaikkan tarif atau mengurangi kapasitas paket data.
“Jangan sampai kebijakan ini justru membebani masyarakat dengan alasan penyesuaian layanan,” tegas Nurul.
Putusan MK nomor 273/PUU-XXIII/2025 memberikan enam opsi perlindungan bagi konsumen, yakni akumulasi kuota (roll over), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lainnya.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya menyatakan bahwa skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada logika komersial semata.
Pengacara pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyambut baik putusan ini sebagai langkah maju dalam perlindungan konsumen di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah saat ini tengah mengkaji implikasi hukum dari putusan tersebut.
Pihaknya berkomitmen melakukan penyesuaian regulasi agar putusan MK dapat diimplementasikan dengan efektif.
Meutya memastikan pemerintah akan mengawal proses ini agar hak konsumen terlindungi tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi nasional.






