Ecozone

Pemerintah Tambah Daftar Negara Pengecualian DHE SDA: Cina hingga Australia

48
×

Pemerintah Tambah Daftar Negara Pengecualian DHE SDA: Cina hingga Australia

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers terkait kebijakan ekonomi
Pemerintah Indonesia resmi menambah daftar negara pengecualian aturan DHE SDA menjadi empat negara.

Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memperluas daftar negara yang mendapatkan pengecualian dalam penerapan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi empat negara, yakni Amerika Serikat, Cina, Australia, dan Kanada, per Kamis (23/7/2026).

Dilansir dari MSN, kebijakan penambahan daftar pengecualian ini didasarkan pada pertimbangan penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dengan negara-negara mitra dagang tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pengecualian tersebut diberlakukan secara terbatas untuk sektor perbankan yang beroperasi di negara-negara terkait.

Pengecualian ini mencakup akses bagi bank-bank yang terafiliasi dengan negara-negara tersebut untuk memproses transaksi DHE SDA sesuai regulasi yang berlaku.

Airlangga Hartarto menegaskan bahwa keterlibatan perbankan dalam kebijakan ini tidak dibatasi hanya pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Banknya bisa Himbara dan non-Himbara,” kata Airlangga Hartarto.

Sebelumnya, Amerika Serikat merupakan satu-satunya negara yang menerima pengecualian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.

Pemerintah berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan DHE SDA pada pertengahan September 2026 mendatang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa daftar negara pengecualian akan ditinjau kembali secara berkala setiap tiga bulan untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi global.

“Nanti setiap tiga bulan kan di-review,” kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Selain penentuan daftar negara, pemerintah saat ini tengah mematangkan aspek teknis operasional kebijakan, termasuk kriteria perusahaan yang diwajibkan mengikuti aturan tersebut.

Pemerintah optimistis bahwa kebijakan DHE SDA akan meningkatkan pasokan valuta asing di pasar domestik secara signifikan dalam waktu dekat.

Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan bahwa masuknya dana hasil ekspor ke dalam sistem keuangan nasional akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar Rupiah.

“Seharusnya Rupiah akan semakin menguat,” kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Aturan DHE SDA sendiri telah diimplementasikan oleh pemerintah selama kurang lebih satu bulan terakhir sebagai instrumen untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Pemerintah memastikan bahwa setiap tahapan teknis, mulai dari penempatan devisa hingga pemilihan bank penampung, dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas bagi eksportir dan stabilitas sistem perbankan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam mengelola devisa hasil ekspor agar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Seluruh proses penyesuaian aturan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan DHE SDA tetap relevan dengan perkembangan hubungan dagang internasional Indonesia.

Pihak kementerian terkait berkomitmen untuk terus memantau kepatuhan pelaku usaha dalam menyetorkan devisa hasil ekspor sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam regulasi.

Evaluasi berkala yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat meminimalisir kendala teknis yang dihadapi oleh para eksportir dalam menjalankan kewajiban mereka.

Dengan adanya penambahan negara pengecualian, pemerintah berharap kerja sama bilateral dapat berjalan lebih lancar tanpa mengabaikan kepentingan penguatan cadangan devisa nasional.