Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengajukan Kuntadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (15/7/2026).
Dilansir dari laporan resmi pemerintah, usulan tersebut disampaikan melalui surat formal guna mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Febrie Adriansyah akibat pengunduran diri terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi.
“Ya, kalau berdasarkan suratnya ya, iya,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan.
Surat usulan tersebut diterima oleh pihak kepresidenan pada Selasa, 14 Juli 2026, dan akan segera diproses melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).
Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah memprioritaskan pengisian jabatan ini agar keputusan presiden dapat diterbitkan dalam pekan ini.
“Jadi karena suratnya baru masuk kemarin, kami mohon waktu, mungkin hari ini akan segera kita tindak lanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung,” ujar Prasetyo Hadi.
Selain posisi Jampidsus, Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa surat dari Kejaksaan Agung tersebut juga memuat usulan rotasi sejumlah pejabat utama lainnya di lingkungan institusi tersebut.
“Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya,” jelas Prasetyo Hadi.
Berdasarkan dokumen bernomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026, ST Burhanuddin turut mengusulkan Asep Nana Mulyana, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sekaligus Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung, untuk diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung definitif.
Posisi Jampidum yang ditinggalkan oleh Asep Nana Mulyana diusulkan untuk diisi oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Jabatan Kepala Badiklat yang akan ditinggalkan oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak rencananya akan diisi oleh Harli Siregar, yang kini menjabat sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Sementara itu, posisi Kepala Badan Pemulihan Aset yang ditinggalkan oleh Kuntadi diusulkan untuk diisi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya.
Pemerintah berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses administrasi tersebut agar kinerja penegakan hukum di bawah naungan Kejaksaan Agung tetap berjalan optimal.
Seluruh hasil keputusan mengenai mutasi dan promosi jabatan tersebut akan segera diumumkan kepada publik setelah proses peninjauan oleh TPA selesai dilakukan.







