Jakarta – Bocah perempuan berinisial QSH (4) masih menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, akibat penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya, DM (19).
Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, menyatakan korban belum sadarkan diri pascaoperasi pada bagian kepala akibat luka penganiayaan tersebut.
“Korban dalam pengawasan intensif tim medis RSUD Koja,” ujar Bagus, Rabu (15/7).
Polisi telah menetapkan DM sebagai tersangka atas tindakan kekerasan yang berlangsung sejak Mei lalu di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini terungkap saat tersangka membawa korban ke rumah sakit dengan alasan korban terpeleset di kamar mandi.
Tenaga medis menaruh curiga lantaran menemukan sejumlah luka yang tidak wajar pada tubuh balita tersebut.
Hasil visum sementara menunjukkan luka lebam di wajah, dada, punggung, dan perut, serta luka bakar dan lecet pada bagian bokong.
Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, menjelaskan tersangka berdalih melakukan kekerasan untuk mendisiplinkan anak.
“Tersangka memukul korban menggunakan gayung, mencubit, serta melukai tubuh korban dengan sikat gigi,” ungkap Ikhlas, Selasa (14/7).
Penyelidikan polisi mengungkap motif penganiayaan dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap perkataan suami dan keluarganya.
Pelaku melampiaskan kekesalan kepada korban yang tinggal bersamanya, sementara ayah kandung korban sedang bekerja di luar negeri.
Pihak kepolisian memastikan ayah korban tidak mengetahui dugaan penganiayaan yang menimpa anaknya selama ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.







