Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menjadwalkan implementasi program bahan bakar campuran biodiesel 50 persen atau B50 mulai awal Juli 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai kelanjutan dari program B40 yang saat ini telah berjalan di seluruh wilayah Indonesia.
Peningkatan persentase campuran minyak nabati ke dalam solar ini merupakan upaya pemerintah dalam menekan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengonfirmasi bahwa peresmian program ini tinggal menunggu jadwal resmi dari Presiden.
“B50 itu peresmiannya direncanakan Juli, tapi tidak tanggal 1, masih menunggu jadwal Presiden,” ujar Dwi Anggia saat ditemui di kantornya, Selasa (30/6).
Pemerintah memastikan bahwa seluruh ekosistem distribusi dari sektor hulu hingga hilir telah dipersiapkan secara matang.
Fasilitas pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan titik pencampuran atau blending telah siap untuk menunjang distribusi nasional.
Setelah peresmian dilakukan oleh Presiden, kebijakan penggunaan B50 akan berlaku secara serentak di seluruh stasiun pengisian bahan bakar di tanah air.
Dwi Anggia menegaskan bahwa kesiapan infrastruktur menjadi kunci agar kebijakan ini dapat langsung dirasakan dampaknya oleh masyarakat luas.
“Semua sudah siap, termasuk untuk distribusinya sehingga kebijakan serentak Juli ini bisa langsung diimplementasikan sesuai dengan arahan Presiden,” tambahnya.
Meski demikian, implementasi B50 tidak akan dilakukan secara bersamaan dengan kewajiban penggunaan etanol 5 persen atau E5.
Pemerintah saat ini masih mematangkan aspek pasokan etanol agar tidak bergantung pada komoditas impor di masa depan.
“Pak Menteri ESDM tidak mau nanti etanolnya impor lagi, jadi nanti produksi semuanya di dalam negeri,” jelas Dwi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa terdapat masa transisi selama tiga bulan.
Masa transisi ini diberlakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 untuk menguras stok bahan bakar B40 yang masih tersisa di kilang maupun di SPBU.
Pihak Pertamina diproyeksikan mampu menghabiskan stok B40 dalam kurun waktu dua bulan ke depan.
Terdapat setidaknya 30 badan usaha BBM yang terlibat dalam proses blending, dengan Pertamina dan AKR sebagai kontributor utama yang menguasai 70 persen pangsa pasar.
Pemerintah menetapkan batas waktu penuh bagi seluruh perusahaan untuk beralih ke B50 pada 1 Oktober 2026.
Bagi perusahaan yang gagal memenuhi ketentuan teknis blending setelah melewati masa transisi, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas.
“Jika ada perusahaan yang mungkin tidak bisa menepati atau melakukan blending ya nanti per 1 Januari itu akan diberikan peringatan, diberikan sanksi administratif,” pungkas Eniya.







