Hukum dan Kriminal

MK Perintahkan DPR Masukkan Aturan Dana Pensiun ke RUU Ketenagakerjaan

19
×

MK Perintahkan DPR Masukkan Aturan Dana Pensiun ke RUU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
fac1449146d5409cf1de60e595c0d625.jpg
fac1449146d5409cf1de60e595c0d625.jpg

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menginstruksikan pemerintah dan DPR untuk memisahkan pengaturan dana pensiun dari klaster ketenagakerjaan dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan mendatang.

Instruksi ini muncul sebagai bagian dari pertimbangan hukum dalam putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa terdapat dua pasal dalam UU P2SK, yakni Pasal 161 dan Pasal 164, yang dinilai bertentangan dengan konstitusi karena mengatur pencairan dana pensiun bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mahkamah menegaskan agar substansi pengaturan dana pensiun dimasukkan dalam pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ujar Enny di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (29/6).

Enny menekankan bahwa penggabungan antara RUU Ketenagakerjaan dengan UU Dana Pensiun sangat krusial karena keduanya merupakan elemen vital dalam sistem jaminan sosial nasional.

Menurut majelis hakim, UU P2SK dianggap inkonstitusional karena memungkinkan pembayaran pesangon tidak diberikan secara penuh bagi pekerja yang mengikuti program dana pensiun.

Mahkamah berargumen bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak adalah kewajiban pemberi kerja yang harus dibayarkan di akhir masa kerja.

Sementara itu, manfaat dana pensiun dalam UU P2SK hanya diberikan kepada peserta saat mencapai usia pensiun yang telah ditentukan.

Kedua manfaat yang diterima pekerja tersebut tidak dapat saling menggantikan satu sama lain, tegas Enny.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya telah menargetkan penyelesaian lima undang-undang tahun ini, termasuk revisi UU Ketenagakerjaan yang sempat tertunda.

Badan Legislasi bersama serikat pekerja akan membahas revisi UU Ketenagakerjaan agar selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, kata Dasco.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen mendukung penuh percepatan revisi ini dengan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Terdapat tujuh poin krusial dalam revisi ini, meliputi tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, upah, jam kerja, alih daya, cuti, serta mekanisme pesangon dan PHK.

Kami melihat semua putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Cipta Kerja berbicara tentang penegasan norma, ujar Yassierli di Gedung DPR, Jakarta, pada Februari 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa rancangan awal revisi UU Ketenagakerjaan telah disusun.

Komisi IX DPR telah menginstruksikan agar proses ini dipercepat, tidak menunggu tenggat waktu dua tahun sebagaimana yang ditetapkan dalam putusan MK pada 31 Oktober 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai konsultasi publik dan pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan revisi ini selesai paling lambat tahun 2026.