Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial FP (38) terkait kasus penganiayaan terhadap seorang wanita yang berprofesi sebagai caddy di Lapangan Golf Moderland, Kota Tangerang.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (26/6) pagi.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif terhadap keberadaan tersangka.
Polisi mendapati FP berada di kediamannya di Bandar Lampung sekitar pukul 09.00 WIB.
Tersangka kemudian langsung dibawa ke Markas Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam.
Langkah ini diambil guna memproses tindakan hukum lebih lanjut atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan menjelaskan, penyidik telah menetapkan FP sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian.
Kepolisian telah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk menahan tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa cemburu.
Peristiwa bermula saat tersangka meminta seorang petugas marshall lapangan golf berinisial VD untuk membelikan minuman.
Pada saat itu, tersangka sempat mengucapkan kalimat terima kasih kepada marshall tersebut dengan sebutan adikku sayang.
Ucapan tersebut rupanya didengar oleh korban yang merupakan seorang caddy golf yang diketahui kerap melayani tersangka saat bermain golf.
Korban yang merasa tidak terima dengan ucapan tersebut kemudian tersulut emosinya.
Situasi tersebut memicu adu mulut antara korban dan tersangka di lokasi kejadian.
Perselisihan verbal yang memanas kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Saat ini, tersangka FP masih menjalani proses penyidikan secara intensif di ruang Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Penyidik tengah berupaya melengkapi berkas perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau.
Hingga kini, tersangka masih ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk keperluan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga tengah mendalami keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung guna memastikan kronologi penganiayaan secara utuh.
Barang bukti terkait aksi penganiayaan tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan persidangan di masa mendatang.







