News

Jokowi Minta Proses Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Dijalankan

21
×

Jokowi Minta Proses Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Dijalankan

Sebarkan artikel ini
d5c4c8d9f1e493dcdeb326573591e93a.jpg
d5c4c8d9f1e493dcdeb326573591e93a.jpg

Solo – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh rangkaian proses hukum terkait penahanan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa. Penegasan tersebut disampaikan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (19/6).

Jokowi menekankan bahwa dirinya menghormati kewenangan penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir mengenai pembuktian kasus ini kepada pihak pengadilan yang akan memprosesnya.

Menurut Jokowi, pemerintah dan pihak terkait akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan hingga mencapai putusan pengadilan. Ia menegaskan komitmennya untuk tunduk pada prosedur yang berlaku dalam sistem peradilan di Indonesia.

Terkait barang bukti, Jokowi menyatakan kesediaannya untuk hadir langsung di persidangan jika memang diperlukan untuk menunjukkan ijazah asli miliknya. Ia mengonfirmasi bahwa saat ini dokumen asli ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan UGM tersebut masih disimpan oleh pihak Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sebelumnya, informasi mengenai penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya mencuat ke publik pada Jumat (19/6) pagi. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, yang menerima informasi penangkapan dari pihak keluarga.

Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari istri Roy Suryo mengenai penangkapan kliennya pada pukul 07.00 WIB. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyebutkan bahwa pada waktu yang bersamaan, dr. Tifauzia Tyassuma juga dilaporkan turut diamankan oleh penyidik.

Kasus dugaan fitnah ijazah palsu ini telah bergulir cukup lama dan kini memasuki tahap penahanan tersangka. Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke meja hijau.

Kehadiran Jokowi di persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai keaslian dokumen akademik yang sempat menjadi polemik di ruang publik. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jadwal pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Proses hukum ini menjadi perhatian publik mengingat status para tersangka yang kerap melontarkan klaim terkait keaslian ijazah mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut. Dengan adanya tindakan tegas dari Polda Metro Jaya, diharapkan spekulasi mengenai keabsahan ijazah UGM milik Jokowi dapat segera terjawab melalui pembuktian secara formal di persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum tersangka masih terus memantau perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Sementara itu, pihak Istana maupun perwakilan keluarga Jokowi menyatakan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.