Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong transformasi industri aset kripto di Indonesia agar tidak lagi terjebak dalam aktivitas perdagangan aset digital semata. Regulator menyarankan agar pelaku industri mulai mengalihkan fokus pada pemanfaatan teknologi blockchain yang lebih produktif, khususnya melalui pengembangan stablecoin dan tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Asset (RWA).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menegaskan bahwa perubahan arah ini menjadi krusial di tengah fluktuasi pasar kripto global. Berdasarkan data CoinMarketCap Fear and Greed Index yang dirilis akhir pekan lalu, pasar berada di level 15, yang mencerminkan kondisi ketakutan ekstrem atau extreme fear di kalangan investor.
Tekanan pasar global tersebut dipicu oleh aksi jual besar-besaran terhadap Bitcoin dan berbagai aset kripto lainnya. Fenomena ini sempat menyeret kapitalisasi pasar kripto global turun hingga ke angka US$ 2,09 triliun. Data menunjukkan bahwa sepanjang Mei 2026, arus keluar dana atau net outflow dari produk spot Bitcoin ETF di Amerika Serikat mencapai US$ 2,4 miliar, nilai tertinggi dalam kurun waktu lima bulan terakhir. Dana tersebut disinyalir beralih ke instrumen investasi lain yang dianggap lebih stabil, seperti saham teknologi, kecerdasan buatan, hingga obligasi.
Meski pasar sedang diliputi sentimen negatif, OJK menilai tidak ada perubahan fundamental yang mendasar terhadap aset kripto secara keseluruhan. Adi Budiarso menyampaikan pandangannya dalam agenda CFX Crypto Conference (CCC) 2026 di Jakarta, Senin (8/6/2026), bahwa aset kripto tetap menjadi salah satu alternatif instrumen investasi jangka panjang yang layak dipertimbangkan oleh masyarakat.
OJK melihat potensi yang jauh lebih besar dari sekadar spekulasi harga, yaitu penggunaan infrastruktur blockchain untuk mendukung aktivitas ekonomi riil. Bagi Indonesia, khususnya bagi kami di OJK, sudah saatnya mengalihkan fokus perhatian dan upaya kepada pembicaraan yang lebih besar, yakni ke arah RWA dan stablecoin, ujar Adi.
Data pendukung menunjukkan bahwa stablecoin telah menunjukkan pertumbuhan signifikan sebagai infrastruktur keuangan digital. Kapitalisasi pasar stablecoin di jaringan Ethereum dilaporkan telah melampaui US$ 102 miliar. Sementara itu, jaringan Tron mencatatkan kapitalisasi sebesar US$ 43,1 miliar, disusul jaringan Solana dengan nilai sekitar US$ 12,6 miliar.
Di dalam negeri, fondasi ekosistem aset keuangan digital dinilai sudah cukup kuat dengan keberadaan dua bursa aset kripto, lembaga kliring, lembaga kustodian, serta 26 pedagang aset keuangan digital yang beroperasi dalam pengawasan terintegrasi. OJK berkomitmen memperkuat kepercayaan pasar melalui mekanisme regulatory sandbox. Kebijakan ini akan digunakan untuk menguji model bisnis baru, termasuk tokenisasi aset riil dan penerbitan stablecoin, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.







