Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan harga referensi komoditas emas untuk periode 1 hingga 14 Juni 2026. Penyesuaian ini dipicu oleh pergeseran minat investor global yang lebih memilih instrumen keuangan berbasis imbal hasil dibandingkan logam mulia.
Berdasarkan data terbaru, HPE emas tercatat turun sebesar 1,43 persen menjadi US$ 148.396,49 per kilogram, dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai US$ 150.555,29 per kilogram. Tren serupa juga terjadi pada harga referensi yang terkoreksi ke level US$ 4.615,65 per troy ounce dari sebelumnya US$ 4.682,80 per troy ounce.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa pasar emas saat ini sedang mengalami fase konsolidasi. Kondisi tersebut memicu aksi ambil untung atau profit taking di kalangan pelaku pasar.
Faktor Kebijakan Moneter Global
Tommy menambahkan, dinamika harga emas di pasar internasional sangat sensitif terhadap arah kebijakan moneter global serta proyeksi ekonomi dunia. Faktor-faktor eksternal inilah yang menjadi penentu utama dalam fluktuasi harga komoditas emas di pasar domestik maupun mancanegara.
Kebijakan penetapan harga ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1416 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi bagi produk pertambangan yang dikenakan bea keluar untuk dua pekan pertama Juni 2026.
Koordinasi Lintas Sektor
Dalam menentukan harga tersebut, Kemendag bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai penyedia masukan teknis. Acuan harga emas internasional yang digunakan merujuk pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Proses penetapan dilakukan melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Sinkronisasi data antarlembaga ini dilakukan untuk memastikan harga yang ditetapkan mencerminkan perkembangan pasar terkini.







