Ecozone

Kemenkeu Tutup Celah Pajak Rp 270 Triliun Lewat Efisiensi Anggaran

15
×

Kemenkeu Tutup Celah Pajak Rp 270 Triliun Lewat Efisiensi Anggaran

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan realisasi efisiensi anggaran dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Jakarta – Kementerian Keuangan berhasil menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tetap di bawah batas aman 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) melalui langkah efisiensi anggaran sebesar Rp 306 triliun yang diterapkan sejak awal tahun, meskipun pemerintah menghadapi kekurangan penerimaan pajak atau shortfall mencapai Rp 270 triliun pada Rabu (15/7/2026).

Dilansir dari laporan resmi pemerintah, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan realisasi anggaran tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI dan Kementerian PPN/Bappenas di Kompleks Parlemen, Senayan, guna membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan efisiensi yang diberlakukan sejak Januari 2025 tersebut menjadi instrumen utama pemerintah dalam merespons tekanan fiskal yang muncul akibat target penerimaan pajak yang tidak tercapai.

“Kalau kita flashback ke 2025 spesifik tentang APBN, sebetulnya kita berangkat dengan suatu langkah besar di awal tahun 2025 yaitu efisiensi anggaran sebesar Rp 306 triliun,” kata Suahasil Nazara.

Pemerintah menetapkan tiga prinsip utama dalam pelaksanaan pemangkasan anggaran guna memastikan stabilitas layanan publik tetap terjaga di tengah upaya penyehatan fiskal.

“Efisiensi tidak boleh mengganggu belanja pegawai, operasional kantor untuk pelayanan publik harus tetap berjalan, dan perlindungan sosial dasar tidak boleh dikurangi,” ujar Suahasil Nazara.

Pemerintah mencatat bahwa shortfall penerimaan pajak sebesar Rp 270 triliun tersebut berhasil diimbangi dengan penurunan belanja negara yang terukur.

“Kami imbangi dengan efisiensi, dan langkah ini membantu menjaga defisit APBN 2025 tetap berada di kisaran 2,81% terhadap PDB,” tutur Suahasil Nazara.

Selain faktor penerimaan pajak, struktur APBN 2025 juga mengalami penyesuaian signifikan sebagai dampak dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Danantara.

Perubahan regulasi tersebut mengakibatkan penghentian mekanisme penyaluran Penyertaan Modal Negara (PMN) serta penerimaan dividen negara yang sebelumnya menjadi bagian rutin dalam alur kas APBN.

“Jadi memang di tahun 2025 APBN-nya berubah, strukturnya berubah dan approach-nya berubah,” ungkap Suahasil Nazara.

Langkah efisiensi ini mencerminkan strategi pemerintah dalam memprioritaskan belanja yang memiliki urgensi tinggi di tengah ketidakpastian ekonomi global dan domestik.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh langkah penyesuaian anggaran yang dilakukan tetap mematuhi koridor hukum serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian Keuangan memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara akan terus dipantau secara ketat hingga akhir tahun anggaran guna mengantisipasi tantangan fiskal lanjutan.

Transparansi dalam pembahasan LKPP bersama DPR menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Dengan menjaga defisit di angka 2,81%, pemerintah berupaya mempertahankan kredibilitas fiskal Indonesia di mata investor domestik maupun internasional.