Padang – Sungai yang dulu jernih kini berubah keruh kecokelatan. Di sejumlah perbukitan, suara mesin tambang terdengar hampir setiap hari. Pohon-pohon di kawasan hulu perlahan hilang, sementara lubang bekas galian dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Di tengah kondisi itu, muncul pertanyaan besar dari masyarakat: sampai kapan kerusakan ini terus dibiarkan?
Sumatera Barat sedang menghadapi ancaman serius terhadap lingkungan. Tambang ilegal terus tumbuh di berbagai daerah, sementara bencana ekologis datang silih berganti.
Banjir bandang, galodo, longsor, rusaknya aliran sungai, hingga hilangnya kawasan resapan air menjadi peringatan keras bahwa alam Sumbar sedang tidak baik-baik saja.
Mirisnya, di tengah maraknya tambang ilegal yang terus memakan korban jiwa, pemerintah daerah dinilai belum mampu menunjukkan ketegasan penuh dalam menertibkan aktivitas perusakan lingkungan tersebut.
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumbar dilaporkan semakin masif. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkirakan terdapat sekitar 200 hingga 300 titik tambang ilegal yang tersebar di wilayah Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, Pasaman Barat, hingga Sawahlunto.
Hasil citra satelit memperlihatkan bukaan lahan akibat tambang ilegal terjadi cukup luas, termasuk di kawasan hutan dan aliran sungai. Aktivitas itu tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga terus memakan korban jiwa.
Tragedi Maut yang Terus Berulang
Salah satu tragedi terbesar yang menjadi sorotan nasional terjadi di kawasan Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok. Pada Kamis sore, 26 September 2024, puluhan warga tertimbun longsor di lokasi tambang emas ilegal yang berada di dalam kawasan hutan lindung.
Proses evakuasi berlangsung sangat dramatis karena akses medan yang ekstrem.
Dikutip dari laporan Mongabay Indonesia, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok, Irwan Efendi di Solok, Jumat (27/9/2024) memaparkan sulitnya situasi di lapangan.
“Lokasi tanah longsor adalah kawasan perbukitan dan hutan yang sulit diakses. Alat berat tidak bisa masuk ke lokasi. Evakuasi korban harus dilakukan manual, dengan ditandu jalan kaki selama berjam-jam melewati medan ekstrem,” ujar Irwan Efendi.
Berdasarkan data final dari Basarnas dan BPBD, tragedi ini menewaskan 13 orang dan melukai belasan orang lainnya. Parahnya, status para penambang ini ilegal sehingga hak-hak jaminan mereka terabaikan.
Ironisnya, petaka tidak berhenti di Solok. Berselang dua tahun setelahnya, tepatnya pada pertengahan Mei 2026, kecelakaan tambang serupa kembali mengguncang Sumbar.
Kali ini, longsor melanda lokasi PETI di daerah Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, yang menyebabkan 9 orang pekerja tewas di tempat.
Catatan kelam ini memperpanjang daftar korban jiwa akibat tambang liar di Ranah Minang.
Dikutip dari Langgam.id, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat di Padang, Jumat (15/5/2026) mengungkapkan data akumulasi korban jiwa terupdate secara tidak langsung, di mana sejak tahun 2012 hingga Mei 2026, sedikitnya sudah ada 48 jiwa melayang akibat kecelakaan di lubang-lubang tambang emas ilegal di berbagai wilayah Sumbar.
WALHI menegaskan bahwa maraknya kematian pekerja tambang ini bukan kecelakaan murni, melainkan dampak nyata dari pembiaran kejahatan lingkungan.
Lemahnya Tata Kelola dan Tuntutan Akar Rumput
Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dinilai turut memperparah ancaman bencana ekologis. Hilangnya tutupan hutan membuat daya serap tanah berkurang.
Aliran sungai mengalami sedimentasi berat dan pencemaran zat kimia berbahaya seperti merkuri. Ketika hujan turun dengan intensitas tinggi, risiko longsor dan banjir bandang maut (galodo) seperti yang sempat menghantam Sumbar menjadi jauh lebih besar.
Merespons krisis yang berlarut-larut ini, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, akhirnya angkat bicara dalam rapat koordinasi resmi bersama unsur Forkopimda. Sebagaimana dikutip dari laporan Kantor Berita Antara Sumbar, Mahyeldi di Padang, Senin (11/5/2026) menegaskan langkah penindakan:
“Praktik PETI ini kian masif dan dampaknya nyata merusak lingkungan kita. Keberadaan tambang ilegal berpotensi besar memperparah ancaman banjir bandang, galodo, dan longsor. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh unsur Forkopimda dan aparat penegak hukum untuk bersatu, menyamakan persepsi demi menyelamatkan lingkungan dan masyarakat Sumatera Barat,” tegas Mahyeldi.
Namun, bagi organisasi lingkungan hidup, sekadar ajakan dan pengakuan dari pemerintah daerah dinilai sudah sangat terlambat.
WALHI Sumbar memberikan kritik tajam dan mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar untuk mengubah strategi penindakan hukum.
“Penegakan hukum selama ini terkesan tebang pilih dan tidak menyentuh akar masalah. Kami mendesak kepolisian agar operasi pembersihan tambang ilegal jangan hanya menyasar pekerja lapangan atau masyarakat kecil yang mencari makan di sana. Polisi harus berani menangkap pemodal besar selaku aktor intelektualnya, menyita alat berat ekskavator, serta memutus rantai pasokan BBM subsidi yang masuk ke lokasi tambang,” papar Direktur Eksekutif WALHI Sumbar Tomi Adam dikutip dari RRI Padang, Sabtu (16/5/2026) lalu.
Di sisi lain, skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah dibuka oleh Kementerian ESDM sebenarnya bisa menjadi jalur legalisasi agar masyarakat bisa menambang secara resmi dengan mematuhi baku mutu lingkungan serta keselamatan kerja.
Namun, rumitnya proses birokrasi, penyusunan dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL), serta lambatnya realisasi dari pemerintah daerah membuat transisi menuju tambang rakyat yang legal berjalan di tempat.
Kondisi inilah yang membuat praktik tambang ilegal terus tumbuh subur di berbagai daerah. Kini, di tengah kerusakan alam yang meluas dan puluhan nyawa yang telah terkubur di lubang galian, pertanyaannya bukan lagi apakah Sumatera Barat sedang menghadapi krisis lingkungan.
Pertanyaannya adalah, seberapa lama lagi pemerintah dan penegak hukum akan membiarkan alam Sumbar terus dikeruk hingga hancur?







