News

19 Terdakwa Perdagangan Bayi Divonis, Otak Sindikat Dihukum 7 Tahun

15
×

19 Terdakwa Perdagangan Bayi Divonis, Otak Sindikat Dihukum 7 Tahun

Sebarkan artikel ini
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung saat pembacaan vonis 19 terdakwa kasus perdagangan bayi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada 19 terdakwa sindikat perdagangan bayi lintas negara.

Bandung – Sebanyak 19 terdakwa kasus sindikat perdagangan bayi lintas negara ke Singapura dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (22/7/2026) karena terbukti melakukan tindak pidana perekrutan, penampungan, pengiriman, serta pemalsuan dokumen bayi.

Dilansir dari jabar.jpnn.com, putusan tersebut dibacakan secara terpisah oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono terhadap seluruh terdakwa yang terlibat dalam jaringan perdagangan manusia tersebut.

Terdakwa utama yang berperan sebagai otak sindikat, yaitu Lie Siu Luan alias Lily alias Popo, dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Pihak penasihat hukum Popo, Sandi Sanjaya, menyatakan bahwa kliennya memutuskan untuk menerima vonis tersebut tanpa melakukan upaya banding.

“Menerima, tadi pertimbangan dari klien kami intinya menerima putusan, itu haknya beliau karena beliau yang menjalankan,” kata Sandi Sanjaya.

Sandi Sanjaya menduga bahwa pertimbangan hakim dalam meringankan vonis kliennya didasarkan pada sikap kooperatif selama persidangan, usia yang sudah lanjut di atas 70 tahun, serta riwayat kesehatan yang buruk.

“Mungkin pertimbangan hakim adalah beliau menyesali perbuatan, terus yang kedua juga secara usia beliau sudah masuk kategori lanjut usia,” ujar Sandi Sanjaya.

Selain Popo, terdakwa lainnya yakni Astri Fitrinika, Djaka, dan Elin masing-masing divonis hukuman penjara selama enam tahun tujuh bulan.

Sebanyak 16 terdakwa lainnya, termasuk Djap Fie Khim, Fie Sian, Anisah, A Kiau, Devi Wulandari, Tjen She Ha, Siu Ha, Yenni, Kristina Rina, Daeni, Fui Lian, Marianti, Yenti, Diana, serta Moi Lang dijatuhi vonis tiga tahun empat bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Lie Siu Luan dengan hukuman sepuluh tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Cucu Gantini, menyatakan pihaknya masih bersikap pikir-pikir terkait vonis tersebut dan akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan kejaksaan terlebih dahulu.

“Sikap kami untuk saat ini pikir-pikir,” kata Cucu Gantini.

Persidangan yang diwarnai isak tangis dari sejumlah terdakwa tersebut memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebagian terdakwa dilaporkan memilih untuk mengajukan banding, sementara beberapa lainnya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.

Sandi Sanjaya menyayangkan bahwa pertimbangan hukum secara mendalam tidak dibacakan secara keseluruhan oleh majelis hakim dalam agenda pembacaan putusan tersebut.

Namun, pihak kuasa hukum tetap menganggap hasil vonis ini lebih baik dibandingkan dengan tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum.

Terkait kondisi kesehatan Popo, Sandi Sanjaya menegaskan bahwa kliennya sempat mendapatkan perawatan medis hingga persidangan harus dilaksanakan di lingkungan rumah sakit.

Kasus ini menyoroti praktik ilegal perdagangan bayi yang melibatkan berbagai pihak dengan peran spesifik mulai dari perekrut hingga pengirim bayi ke luar negeri.

Seluruh proses hukum kini masih menunggu tanggapan resmi dari pihak kejaksaan dan langkah banding dari para terdakwa yang tidak menerima putusan hakim.