Ecozone

Purbaya Buka Peluang KEK Jadi Lokasi PFII, Status Bisa Diubah

12
×

Purbaya Buka Peluang KEK Jadi Lokasi PFII, Status Bisa Diubah

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan terkait pengembangan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pengalihan status KEK menjadi lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang bagi kawasan yang saat ini berstatus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk dialihfungsikan menjadi lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada Rabu (22/7/2026).

Dilansir dari laporan resmi Kementerian Keuangan, transisi status kawasan tersebut dimungkinkan apabila area yang bersangkutan dinilai paling strategis untuk mendukung operasional pusat finansial baru tersebut.

Keputusan mengenai penentuan lokasi PFII merupakan kewenangan penuh Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PFII yang baru saja disahkan oleh DPR pada Selasa (21/7).

Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

“Undang-undangnya bilang menteri keuangan yang memutuskan, nanti kita lihat kalau Menko memberi masukan ya kami lihat seperti apa,” kata Purbaya.

Sejumlah lokasi yang kini masuk dalam daftar kandidat mencakup Bali Utara, Kawasan Kura-Kura Bali, serta KEK Sanur.

Pemerintah berkomitmen untuk memilih lokasi yang paling rasional, memiliki efisiensi biaya tinggi bagi negara, serta didukung oleh infrastruktur yang memadai untuk menarik minat investor asing.

“Yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, dan yang paling murah cost-nya buat negara, yang paling bisa mendatangkan investor asing atau orang kaya datang menaruh uang di situ, itu yang akan kita pilih,” ujar Purbaya.

Terkait status KEK yang sudah ada, pemerintah menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak menjadi penghambat bagi pengembangan PFII.

“Kalau ada KEK, bisa dibubarkan KEK-nya, jadi bukan halangan juga,” ucap Purbaya.

Guna memastikan objektivitas penetapan lokasi, pemerintah berencana membentuk tim khusus yang bertugas melakukan penilaian komprehensif terhadap seluruh proposal yang masuk.

“Bukan preferensi dari saya, memang tidak sendirian saya, pasti ada tim yang menilai itu supaya hasilnya optimal,” tegas Purbaya.

Mengenai kekhawatiran adanya tumpang tindih regulasi, pemerintah memastikan bahwa kawasan yang telah ditetapkan sebagai PFII akan sepenuhnya tunduk pada UU PFII.

“Begitu itu ditetapkan jadi kawasan, ya sudah yang berlaku Undang-Undang PFII,” jelas Purbaya.

Pengesahan UU PFII dilakukan melalui rapat paripurna DPR sebagai landasan hukum untuk menciptakan kawasan khusus yang kompetitif dalam menarik modal asing ke Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengidentifikasi KEK Sanur dan Kawasan Kura-Kura Bali sebagai opsi lokasi potensial bagi pengembangan pusat finansial nasional tersebut.

Pemerintah saat ini masih menunggu pengajuan proposal yang lebih rinci dari pihak terkait untuk menentukan lokasi akhir yang paling menguntungkan bagi kepentingan ekonomi nasional.