Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan perkembangan terkini mengenai Reformasi Kepolisian.
Yusril menyinggung perlunya Revisi UU Polri usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Pembahasan ini dilakukan dalam Komite Percepatan Reformasi Polri.
Komite Reformasi Kepolisian saat ini masih dalam tahap pembahasan awal.
Yusril menjelaskan, Komite telah mendengarkan paparan dari Tim Reformasi Internal Polri yang dibentuk Kapolri.
Fokus utama adalah pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal.
“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Yusril, Kamis (22/1/2026).
Reformasi ini juga berkaitan erat dengan penerapan KUHAP yang baru.
Hal ini menuntut penyesuaian dalam tugas dan fungsi kepolisian.
Yusril menargetkan draf laporan Komite kepada Presiden Prabowo selesai akhir Januari.
Komite Reformasi Polri tengah menggelar rapat intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis.
“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan,” kata Yusril.
Tidak semua isu akan dimuat dalam laporan Komite.
Hal teknis seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan lebih menjadi ranah internal kepolisian.
Mengenai revisi UU Kepolisian, Yusril menyatakan langkah tersebut menjadi keniscayaan.
Ini setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” tegasnya.
Dalam pembahasan internal Komite, muncul berbagai gagasan terkait struktur kelembagaan Polri.
Sebagian pihak menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini.
Gagasan lain mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, seperti Kementerian Pertahanan menaungi TNI.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komite akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden,” pungkas Yusril.
Keputusan akhir berada di tangan Presiden dan DPR.







