News

Wamendagri Tegaskan Larangan Instansi Meminta Fotokopi e-KTP kepada Masyarakat

60
×

Wamendagri Tegaskan Larangan Instansi Meminta Fotokopi e-KTP kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
174096e46be98acc68d7ac9d32af703b.jpg
174096e46be98acc68d7ac9d32af703b.jpg

Jakarta – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah maupun otoritas terkait untuk menyediakan perangkat pemindai chip e-KTP. Langkah ini diambil guna mengatasi masih banyaknya praktik fotokopi dokumen kependudukan yang selama ini masih sering ditemui di lapangan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, kendala utama yang menghambat digitalisasi administrasi kependudukan adalah keterbatasan infrastruktur. Meskipun e-KTP telah dilengkapi dengan chip, banyak instansi belum memiliki alat pemindai yang memadai untuk mengakses data tersebut.

“Tidak semua instansi memiliki perangkat elektronik untuk memindai. Belum ada regulasi yang memaksa instansi untuk menyediakan perangkat tersebut. Akibatnya, masyarakat tetap diminta melampirkan fotokopi,” ujar Bima di Kementerian Dalam Negeri, Senin, 27 April 2026.

Menurut Bima, pemerintah kini tengah merancang kebijakan yang akan mendorong, bahkan bersifat memaksa, instansi terkait untuk melakukan pengadaan perangkat teknologi pendukung. Hal ini dilakukan agar Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat berfungsi secara maksimal.

Terkait efisiensi anggaran, Bima menyoroti tingginya angka permohonan cetak ulang e-KTP akibat hilang atau rusak, yang mencapai puluhan ribu per hari. Kondisi ini dinilai membebani anggaran negara yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat lainnya.

Guna menekan angka kehilangan dan meningkatkan kesadaran masyarakat, pemerintah mempertimbangkan wacana pengenaan tarif untuk pencetakan ulang kartu identitas. Kendati demikian, Bima menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap usulan dan akan melalui pembahasan lebih mendalam.

Untuk saat ini, penggunaan KTP fisik masih akan dipertahankan sebagai pendamping identitas digital. Kebijakan ini akan terus diberlakukan hingga seluruh masyarakat Indonesia dipastikan telah terjangkau oleh sistem identitas kependudukan digital secara penuh.

Sebelumnya, polemik mengenai penggunaan fotokopi KTP yang dinilai tidak efisien telah menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada 20 April 2026. Anggota dewan mempertanyakan mengapa sistem manual masih dominan padahal teknologi chip pada KTP sudah tersedia sejak lama.