Jakarta – Polda Metro Jaya melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa, pada Jumat (19/6) pagi. Keduanya diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan penyebaran informasi bohong mengenai tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa langkah penangkapan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan menjamin hak-hak tersangka selama masa penahanan.
Budi menambahkan bahwa status tersangka tidak serta merta menjadi vonis bagi yang bersangkutan. Pihak kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan sikap patuh terhadap prosedur hukum yang berlaku. Ia menyerahkan sepenuhnya mekanisme pembuktian kepada pengadilan. Jokowi bahkan menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan guna menunjukkan ijazah aslinya secara langsung jika diperlukan.
Ijazah asli sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi saat ini masih berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya sebagai barang bukti.
Kasus ini bermula sejak Juli 2025, ketika Roy Suryo bersama sejumlah pihak melaporkan dan mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Sepanjang proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa sedikitnya 120 saksi dan 22 ahli. Penyidik juga telah menyita dokumen asli dari UGM serta hasil analisis digital forensik dari Puslabfor Polri yang menyatakan bahwa ijazah tersebut adalah asli dan sah.
Pada 7 November 2025, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.
Selama proses penyidikan, para tersangka sempat dikenai pencekalan ke luar negeri dan kewajiban lapor diri setiap pekan. Meski beberapa tersangka lain telah mendapatkan penghentian penyidikan atau SP3 melalui mekanisme restorative justice, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa tetap berlanjut ke tahap persidangan.
Roy Suryo sebelumnya sempat menanggapi status tersangkanya dengan bersikap santai. Ia sempat menilai bahwa langkah hukum terhadap dirinya merupakan preseden buruk bagi keterbukaan informasi dan penelitian dokumen publik di Indonesia. Kendati demikian, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum hingga tahap penangkapan ini.







