News

Bareskrim Tangkap Dua Buron Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ketamin

12
×

Bareskrim Tangkap Dua Buron Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ketamin

Sebarkan artikel ini
eb3bce5040aab3e0cf0b8620c4941b9d.jpg
eb3bce5040aab3e0cf0b8620c4941b9d.jpg

Bengkalis – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus dua buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Kedua tersangka yang ditangkap di wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau, tersebut masing-masing berinisial Indra Bayu dan Solihin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari kasus penyelundupan narkotika yang sebelumnya sempat diungkap di wilayah Bengkalis. Meski dua pelaku telah diamankan, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang masih berstatus DPO.

Empat orang yang tengah diburu tersebut adalah Erwin selaku kurir, Nabil sebagai kurir, serta dua orang pengendali jaringan yakni Atuk Ham yang berbasis di Indonesia dan seorang berinisial WAN yang berperan sebagai pengendali dari pihak Malaysia.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Mei 2026, saat Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi intelijen mengenai adanya rencana penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia menuju Indonesia. Petugas yang melakukan penyelidikan sempat terlibat aksi pengejaran terhadap sebuah speedboat yang dicurigai membawa barang haram tersebut.

Namun, para pelaku saat itu berhasil meloloskan diri setelah speedboat yang mereka kendarai merapat di kawasan Teluk Pambang, Bengkalis. Pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut dan masuk ke dalam kawasan hutan bakau, meninggalkan satu unit speedboat serta dua kardus warna hitam yang diduga kuat berisi narkotika.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan di lapangan hingga akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan Indra Bayu yang bersembunyi di kediaman orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Indra ditangkap pada 15 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan terhadap Indra, polisi kemudian mengamankan Solihin yang diketahui berperan sebagai perantara penyewaan speedboat untuk kepentingan operasi penyelundupan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, Indra Bayu merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh Erwin dan Nabil. Pada awal Mei 2026, Nabil mengajak Indra untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus dari Malaysia. Karena Indra tidak memiliki kemampuan mengemudikan speedboat, ia menyarankan agar Erwin dilibatkan sebagai tekong atau pengemudi kapal.

Untuk memuluskan rencana tersebut, Indra meminta bantuan Solihin guna mencari dan menyewa speedboat. Atas perannya tersebut, Solihin disebut menerima upah sebesar Rp 10 juta. Indra bersama Erwin dan Nabil kemudian berangkat menuju Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia, dan berhasil menerima dua kardus yang berisi sekitar 64 kilogram narkotika.

Saat memasuki wilayah perairan Indonesia sekitar pukul 23.00 WIB, ketiganya sempat melihat adanya pengejaran oleh kapal patroli Bea Cukai. Karena terdesak dan takut tertangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa seluruh operasi penyelundupan tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama Atuk Ham, yang menjanjikan upah sebesar Rp 100 juta kepada para kurir. Dalam perkara ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir ekstasi. Total nilai dari seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 137,48 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan lanjutan dari pengungkapan jaringan narkotika Malaysia-Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis dan Kanwil Bea Cukai Pekanbaru pada Juli 2025. Sebelumnya, dalam operasi tersebut, petugas telah menyita sekitar 27 kilogram sabu dan menangkap dua tersangka lainnya di Kabupaten Bengkalis.

1fd1444e2ae7a66d6a1b2a804f2eebe7.jpg
News

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 516,4 miliar untuk Tahun Anggaran 2027. Tambahan dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme, hingga penanganan perjudian online (judol). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pagu indikatif yang diterima lembaganya untuk 2027…