Jakarta – Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dr Tifa dan Roy Suryo, saat ini dilaporkan sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Keduanya mendapatkan penanganan kesehatan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh pihak kepolisian pascapenangkapan pada Jumat (19/6).
Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, mengonfirmasi kondisi kliennya tersebut. Ia membenarkan bahwa dr Tifa dan Roy Suryo memerlukan perawatan medis setelah menjalani tes kesehatan yang menjadi bagian dari prosedur penahanan oleh Polda Metro Jaya.
Refly menjelaskan bahwa dr Tifa terpaksa menjalani rawat inap karena penyakit GERD yang dideritanya kambuh. Menurutnya, kondisi tersebut dipicu oleh akumulasi stres yang tinggi serta pola makan yang tidak teratur sejak pagi hari saat proses penangkapan berlangsung.
Tingkat kelelahan yang dialami dr Tifa pun tampak cukup signifikan. Setelah menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri, dr Tifa terpantau harus menggunakan kursi roda untuk berpindah tempat.
Sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan oleh pihak kepolisian, dr Tifa diketahui sedang disibukkan dengan persiapan seminar hasil disertasinya. Meski sedang berada dalam tekanan hukum, Refly menuturkan bahwa agenda akademik tersebut tetap berjalan sesuai jadwal.
Ujian seminar hasil disertasi tersebut akhirnya tetap dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom. Refly menyebutkan bahwa kliennya mengikuti agenda krusial tersebut dalam kondisi yang penuh tekanan dan ketidaknyamanan fisik.
Di sisi lain, kondisi kesehatan Roy Suryo yang juga ditahan dalam perkara yang sama tidak dijelaskan secara mendetail oleh tim kuasa hukum. Refly menolak membeberkan diagnosa medis spesifik terkait penyakit yang dialami Roy Suryo kepada publik.
Refly hanya memberikan gambaran umum bahwa penyakit yang diderita Roy Suryo merupakan keluhan kesehatan yang cukup lazim terjadi di masyarakat. Menurut estimasi Refly, sekitar 30 persen masyarakat Indonesia kemungkinan pernah mengidap kondisi medis serupa dengan kliennya tersebut.
Sebagaimana diketahui, proses penangkapan kedua tokoh tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di lokasi berbeda pada Jumat (19/6) pagi. Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mencatat bahwa Roy Suryo diamankan oleh aparat kepolisian pada sekitar pukul 07.00 WIB.
Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa menyatakan bahwa klien mereka, Tifauzia Tyassuma, dijemput oleh pihak kepolisian di kediamannya di sebuah apartemen pada pukul 06.47 WIB. Hingga saat ini, keduanya masih berada dalam pengawasan medis di RS Polri Kramat Jati untuk memastikan kondisi kesehatan mereka tetap stabil selama proses hukum berjalan.







