FENESIA – Marak diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan lakukan pemblokiran pada akun Telegram yang membagikan film secara gratis.
Juru Bicara Menteri Kemenkominfo Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi mengatakan, pihaknya akan menutup akun itu. Apalagi sudah banyak aduan mengenai tindakan yang tergolong ilegal itu.
“Untuk platform messenger seperti Telegram, karena bersifat privat, Kominfo dapat mengajukan pemblokiran atau suspend akun atau channel Telegram yang dilaporkan tersebut,” ujar Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, pada Jumat, 1 Januari 2021.
Dedy menjelaskan, Kementerian akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Sebab, praktik penyebaran film maupun serial ilegal dapat digolongkan sebagai pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kemenkominfo awalnya tidak hanya menyasar Telegram. Berdasarkan data, terdapat total 1.745 situs dan konten yang diblokir Kementerian pada periode 2017 hingga 2019.
Data Kemenkominfo ini menunjukkan jumlah situs dan konten yang diblokir terus meningkat dari tahun ke tahun, bahkan terbanyak didapati pada 2019 silam.
Sepanjang tahun 2017 lalu, Kemenkominfo telah memblokir 190 situs dan konten bajakan, angkanya naik pada 2018 menjadi 412 situs dan konten bajakan.
Jumlah situs dan konten bajakan yang diblokir meningkat 1.143 sepanjang 2019 lalu. Hingga pada akhir 2019, Kominfo tegas menyatakan akan memblokir situs streaming film.







