JAKARTA – Kreator konten Vadel Badjideh memutuskan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya banding yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Keputusan ini diambil Vadel lantaran vonisnya diperberat dari sembilan tahun menjadi 12 tahun penjara.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, memastikan pihaknya tengah menyiapkan memori kasasi yang akan diserahkan pada 25 November 2025. Oya berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengurangi hukuman yang diberikan kepada kliennya.
Sebelumnya, Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terlibat dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri dari Nikita Mirzani berinisial LM.
Tidak menerima putusan tersebut, pihak Vadel mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Namun, bukannya mendapatkan keringanan, majelis hakim banding justru memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Penambahan hukuman tersebut dipertimbangkan karena perbuatan aborsi dilakukan dua kali dan dinilai menimbulkan dampak serius serta trauma bagi korban.







