Berita

Rudy Tanoe Kembali Gugat KPK Soal Status Tersangka

73
×

Rudy Tanoe Kembali Gugat KPK Soal Status Tersangka

Sebarkan artikel ini
rudy-tanoe-kembali-ajukan-praperadilan,-gugat-status-tersangka-kpk
rudy tanoe kembali ajukan praperadilan, gugat status tersangka kpk

Jakarta – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe), kembali melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui upaya praperadilan.

Gugatan ini diajukan terkait penetapan status tersangka dirinya oleh KPK.

Permohonan praperadilan Rudy Tanoe telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/11).

KPK menjadi pihak termohon dalam gugatan yang diajukan pada Senin (17/11) ini.

Sebelumnya, Rudy Tanoe juga pernah mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras.

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan pada 23 September lalu.

Meski status tersangkanya telah diperkuat, KPK belum melakukan penahanan terhadap Rudy Tanoe.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik masih fokus mendalami perkara tersebut.

“Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.