Showbiz

Vidi Aldiano Bebas, Hakim Tolak Gugatan “Nuansa Bening”!

134
×

Vidi Aldiano Bebas, Hakim Tolak Gugatan “Nuansa Bening”!

Sebarkan artikel ini
vidi-aldiano-bebas-dari-sengketa-lagu-nuansa-bening,-3-gugatan-keenan-nasution-ditolak!
vidi aldiano bebas dari sengketa lagu nuansa bening, 3 gugatan keenan nasution ditolak!

Jakarta – Penyanyi Vidi Aldiano bernapas lega setelah gugatan ganti rugi Rp 28,4 miliar terkait lagu “Nuansa Bening” ditolak pengadilan.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu tersebut.

Putusan ini diumumkan pada Rabu (19/11/2025) dan tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).

Majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Vidi Aldiano.

Dengan diterimanya eksepsi tersebut, maka pemeriksaan pokok perkara tidak akan dilanjutkan.

Sengketa ini bermula ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mendaftarkan gugatan pada 16 Mei 2025.

Mereka menuding Vidi Aldiano telah memanfaatkan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin yang sah.

Vidi Aldiano diduga menyanyikan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan panggung.

Atas dasar itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 24,5 miliar.

Penggugat juga meminta penyitaan aset berupa tanah dan bangunan rumah Vidi Aldiano yang terletak di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan.

Gugatan kedua diajukan pada 30 Juni 2025.

Dalam gugatan ini, Vidi Aldiano dituding melanggar hak cipta karena mendistribusikan lagu “Nuansa Bening” secara komersial di berbagai platform digital, termasuk Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.

Rudi Pekerti kembali melayangkan gugatan pada 3 Juli 2025.

Ia meminta Vidi Aldiano untuk mengubah nama pencipta lagu di platform digital dan membayar denda kerugian tambahan sebesar Rp 900 juta.