Jakarta – Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat, tercatat sebagai lokasi penyumbang emisi metana terbesar kedua di dunia. Fakta ini terungkap melalui laporan proyek pemantauan satelit STOP Methane dari Emmett Institute on Climate Change and the Environment, University of California Los Angeles (UCLA) yang dirilis pada 20 April 2026.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap 25 tempat pembuangan sampah global sepanjang 2025, TPST Bantargebang terdeteksi memproduksi 6,3 ton gas metana per jam. Peringkat pertama dalam daftar emisi metana tersebut ditempati oleh Campo de Mayo di Buenos Aires, Argentina.
Selama puluhan tahun, persoalan sampah di Indonesia umumnya hanya dipandang sebagai masalah lokal, seperti bau menyengat, lindi yang mencemari lingkungan, hingga banjir. Namun, data satelit luar angkasa kini membuktikan bahwa sampah dari aktivitas dapur dan pasar telah bertransformasi menjadi isu iklim global melalui emisi metana yang berbahaya.
Gas metana (CH4) sendiri merupakan gas rumah kaca dengan potensi pemanasan global sekitar 80 kali lebih kuat dibandingkan karbon dioksida dalam rentang waktu 20 tahun. Gas ini terbentuk dari pembusukan sampah organik seperti sisa makanan dan sayuran dalam kondisi anaerobik di tumpukan sampah. Setiap kilogram sisa makanan yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) berpotensi mempercepat perubahan iklim melalui emisi ini.
Data Climate Transparency 2022 mencatat tren emisi metana dari sektor sampah di Indonesia meningkat tajam hingga 3.700% antara tahun 1990 hingga 2019. Jika kondisi ini dibiarkan, pencapaian target Global Methane Pledge (GMP) yang disepakati pada COP26 tahun 2021 akan terancam.
Indonesia sebenarnya telah menetapkan target pengurangan emisi metana sebesar 30% dari level 2020 pada tahun 2030. Sayangnya, penelitian Universitas Yale justru mencatat kenaikan emisi metana Indonesia sebesar 7% antara tahun 2020 hingga 2023.
TPST Bantargebang sendiri telah beroperasi selama 37 tahun dan menampung lebih dari 80 juta ton sampah. Dengan produksi sampah harian mencapai 8.000 ton, ketinggian tumpukan sampah di lokasi tersebut kini mencapai 50 meter, melebihi tinggi Patung Liberty di New York.
Sejatinya, regulasi mengenai pengelolaan sampah di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang melarang praktik open dumping. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 secara eksplisit mewajibkan pemilahan sampah dari sumbernya, termasuk rumah tangga.
Namun, selama 15 tahun terakhir aturan tersebut dinilai belum efektif karena minimnya sanksi dan infrastruktur yang belum optimal. Selain emisi gas, Bantargebang juga mencatat risiko keamanan, seperti insiden longsor sampah yang menewaskan tujuh orang di Zona 4 pada Maret lalu.
Terkait upaya perbaikan, survei persepsi publik yang dilakukan WRI Indonesia bersama CNN Indonesia Academy pada 1-18 Februari lalu menunjukkan sebagian besar masyarakat mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sampah. Kendati demikian, terdapat kesenjangan pemahaman mengenai isu metana.
Sebanyak 54% responden mengaku familiar dengan isu metana, sementara sisanya netral atau tidak familiar. Selain itu, hanya sekitar 58,7% responden yang memahami kaitan antara sampah rumah tangga dengan emisi gas rumah kaca.
Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya kesenjangan komunikasi yang harus dijembatani oleh pemerintah, media, dan masyarakat sipil.
Ia menambahkan, temuan dalam diskusi kelompok terarah (FGD) menunjukkan bahwa media dan influencer digital juga perlu dibekali dengan narasi yang kontekstual dan relevan agar dapat mengedukasi masyarakat dengan lebih baik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri mulai 10 Mei 2026 telah memberlakukan Instruksi Gubernur No. 5/2026 yang mewajibkan pemilahan sampah organik dan anorganik dari sumbernya. Pemilahan ini disebut sebagai satu-satunya cara untuk memotong aliran bahan baku metana ke TPA.
Namun, kebijakan tersebut memerlukan dukungan kampanye komunikasi yang masif dan konsisten. Masyarakat mengharapkan materi edukasi yang interaktif melalui media sosial, sehingga pelibatan media mainstream dan influencer menjadi sebuah keharusan.
Peringatan Hari Lingkungan Hidup pada 5 Juni mendatang dapat menjadi momentum untuk menegaskan bahwa pemahaman publik merupakan syarat mutlak keberhasilan kebijakan pengelolaan sampah. Upaya kolektif, mulai dari ide lokal hingga kebijakan nasional, sangat dibutuhkan untuk menghadapi krisis iklim.
Data satelit dari Emmett Institute UCLA harus menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa masalah sampah bukan sekadar urusan kebersihan, melainkan krisis iklim yang nyata. Pemerintah, organisasi sipil, media, dan publik kini memiliki tanggung jawab bersama untuk menjadi bagian dari solusi.







