Jakarta – Empat platform niaga elektronik besar di Indonesia, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, saat ini tengah merampungkan persiapan teknis untuk menjalankan mandat sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Penerapan kebijakan pemungutan pajak ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Masa transisi selama bulan Juli dimanfaatkan oleh seluruh platform tersebut untuk mematangkan sistem internal.
Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyatakan bahwa para pelaku industri sedang melakukan serangkaian pengujian sistem.
“Secara umum anggota marketplace idEA telah melakukan berbagai persiapan selama masa transisi di bulan Juli,” kata Budi kepada awak media, Kamis (2/7).
Persiapan tersebut mencakup penyesuaian infrastruktur digital, pengujian perangkat lunak, serta penyempurnaan alur proses bisnis.
Selain itu, pihak marketplace aktif melakukan sosialisasi kepada ribuan pedagang daring yang terdampak oleh aturan baru ini.
Budi menegaskan bahwa kesiapan sistem platform saja belum cukup untuk menjamin kelancaran implementasi di lapangan.
Ia menekankan pentingnya kepastian aturan teknis dari pemerintah agar mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 berjalan seragam di semua platform.
idEA secara resmi telah meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk segera menerbitkan pedoman tertulis yang komprehensif.
“Kami juga berharap beberapa hal teknis yang sudah dibahas dengan DJP segera dituangkan dalam pedoman tertulis agar implementasinya seragam dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Budi.
Pedoman tersebut diharapkan dapat meminimalisir ambiguitas bagi pelaku usaha maupun para penjual di platform digital.
Terkait jumlah pedagang yang akan terkena dampak, idEA menyatakan belum dapat memberikan estimasi angka pasti.
Budi menambahkan bahwa cakupan wajib pajak tersebut masih bergantung sepenuhnya pada detail aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Hal itu bergantung pada ketentuan dalam PMK, termasuk batas omzet, dan persyaratan lainnya, sehingga kami tidak ingin berspekulasi,” katanya.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemungutan pajak di sektor perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa tidak seluruh pedagang akan dikenakan beban pajak tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan adanya kebijakan pengecualian bagi kelompok usaha tertentu.
Wajib pajak orang pribadi dengan omzet bruto maksimal Rp 500 juta per tahun dipastikan dikecualikan dari kewajiban pemungutan ini.
“Tidak semua pedagang di pasar akan otomatis terpungut. Ada batasan dan pemungutan yang diatur dengan jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun,” ujar Bimo.
Pengecualian juga diberikan kepada wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah memberikan pengecualian khusus untuk komoditas tertentu seperti penjualan pulsa, kartu perdana, serta emas perhiasan dan emas batangan.
Transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga tidak termasuk dalam cakupan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Di sisi lain, pemerintah tetap mengatur pemungutan PPh Pasal 22 untuk jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan oleh mitra pengemudi atau kurir pada perusahaan aplikasi.







