Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur (Jatim) mengingatkan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang menolak pembayaran tunai menggunakan Rupiah. Sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 200 juta menanti para pelanggar.

Peringatan ini disampaikan Ketua DPD PDI-P Jatim, Said Abdullah, menyusul viralnya kasus penolakan pembayaran tunai di sebuah toko roti.

“Kita perlu mengedukasi masyarakat. Jangan sembarangan menolak pembayaran memakai Rupiah, karena itu bisa berkonsekuensi pidana,” tegas Said dalam keterangan resminya, Jumat (26/12/2025).

Said menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara jelas menyatakan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, perkembangan sistem pembayaran digital tidak boleh dijadikan alasan untuk meniadakan opsi pembayaran tunai. “Jangan hanya karena maraknya pembayaran digital, lalu merchant tidak memberikan pilihan pembayaran menggunakan Rupiah secara tunai,” ujarnya.

Said menegaskan bahwa pemerintah dan DPR belum mengubah aturan mengenai kewajiban menerima uang tunai. Semua pihak masih wajib menerima pembayaran menggunakan Rupiah dalam bentuk tunai.

Ia juga meminta Bank Indonesia (BI) aktif memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang kedudukan Rupiah sebagai mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah.

Said mencontohkan negara maju seperti Singapura yang tetap menerima pembayaran tunai hingga 3.000 dollar Singapura, meski memiliki sistem pembayaran nontunai yang canggih.

“Kita tidak melarang, bahkan mendukung merchant menggunakan pembayaran nontunai. Akan tetapi, jangan menutup pembeli atau rekanan yang membayar dengan tunai. Opsi itu harus tetap diberikan,” jelasnya.

Ia menilai, opsi pembayaran tunai masih krusial di Indonesia karena layanan internet belum merata dan tingkat literasi keuangan masyarakat masih rendah.

“Sekali lagi saya berharap BI menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan menindak pelaku yang menolak penggunaan mata uang nasional Rupiah,” pungkas Said.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *