Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang juga bekas calon Gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun, resmi mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam permohonannya, purnawirawan jenderal polisi itu menilai sejumlah pasal di dalam UU Kesehatan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara. Sorotan utamanya adalah ketentuan terkait penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), penanggulangan wabah, hingga ancaman pidana bagi masyarakat.

Melalui kuasa hukumnya, Ishemat Soeria Alam, Dharma menggugat lima pasal yang dinilai multitafsir dan memberi kewenangan terlalu luas kepada pemerintah. Kelima pasal itu yakni Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.

Ishemat menilai Pasal 353 ayat (2) huruf g memberi kewenangan terlalu besar kepada menteri kesehatan dalam menetapkan status KLB melalui frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri”.

Sementara itu, Pasal 394 dinilai mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah tanpa batasan yang jelas terkait perlindungan hak individu. Adapun Pasal 400 dan Pasal 446 dipersoalkan karena mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana denda hingga Rp500 juta.

Menurut dia, berbagai frasa dalam pasal-pasal tersebut kabur, multitafsir, dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum.

Meski demikian, Ishemat belum membuka seluruh materi permohonan karena ingin menghormati proses hukum di MK. Tim hukum juga meminta media dan masyarakat ikut mengawal jalannya persidangan.

“Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara,” kata Ishemat Soeria Alam dalam keterangannya, Kamis, 14 Mei 2026.

Dharma Pongrekun juga menyampaikan pandangannya mengenai regulasi kesehatan global dan mekanisme penetapan pandemi. Ia mengatakan aturan tentang KLB dapat membuka ruang pembatasan terhadap masyarakat hanya melalui penetapan status wabah.

“Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan,” ujar Dharma.

Ia turut mengaitkan regulasi kesehatan nasional dengan pembahasan amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurut dia, isu pandemi COVID-19 tak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menyangkut kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi global.

Dharma juga menyampaikan pandangan pribadinya mengenai pandemi COVID-19, teknologi 5G, serta keberadaan menara telekomunikasi di kawasan permukiman. Purnawirawan bintang tiga itu menyebut masyarakat perlu lebih kritis terhadap berbagai kebijakan dan narasi kesehatan yang berkembang.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *