Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pemuda berinisial TS atas dugaan pencurian di Rumah Makan Pondok Ikan Bakar Khatib, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Penangkapan pelaku dilakukan setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (21/5/2026) dini hari. Pelaku masuk ke area rumah makan dengan cara mengendap-endap untuk menguras isi kotak pendingin.
Akibat perbuatan tersebut, pemilik rumah makan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2 juta.
“Pelaku mencuri sejumlah hasil laut berupa udang dan ikan. Akibat kejadian ini, pemilik warung mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 juta,” ujar Kompol Yasin, Sabtu (23/5/2026).
Merespons laporan korban, Tim Klewang segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hanya berselang satu hari setelah kejadian, petugas berhasil melacak dan mengamankan pelaku yang diketahui merupakan warga Kota Padang.
Hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian menunjukkan bahwa TS merupakan seorang residivis yang kerap melakukan tindakan serupa di wilayah hukum Polresta Padang.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.







