Jakarta – Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menolak mentah-mentah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Penolakan itu disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/11).
Laras menilai dakwaan yang dialamatkan kepadanya penuh dengan asumsi dan dipaksakan.
“Dakwaan ini sangat amat dipaksakan dan sebagian yang ada di sini itu hanya asumsi dari jaksa yang tidak sesuai dengan BAP saya,” tegas Laras di persidangan.
Kuasa hukum Laras, Said Niam dari LBH Apik Jakarta, turut mengkritik dakwaan tersebut. Ia menilai dakwaan terhadap kliennya ambigu, tidak jelas, dan tidak lengkap.
“Kami menilai bahwa dakwaan ini adalah ambigu, dipaksakan, tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap,” kata Said.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (12/11) pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Jaksa mendakwa Laras dengan pasal berlapis, termasuk pasal tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian dan penghasutan dalam KUHP dan UU ITE.
Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Laras menyebarkan informasi yang bersifat menghasut melalui unggahan di Instagram. Unggahan itu dinilai dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Jaksa menyoroti video yang dibuat Laras di kantor ASEAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang berdekatan dengan Mabes Polri. Dalam unggahan itu, Laras menulis keterangan yang diartikan jaksa sebagai ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri.
Sebelumnya, polisi menangkap Laras terkait konten yang diunggahnya. Konten tersebut dianggap memprovokasi aksi unjuk rasa.







