Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Gugatan dengan nomor perkara 251/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh peneliti Lembaga Indonesia Parliamentary Center, Zulfikar Putra Utama, bersama Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Ezra Suhaeri.
Sidang perdana yang digelar Selasa (7/7) dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Para pemohon mendalilkan bahwa proses pembentukan UU Polri menyalahi ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Mereka menilai regulasi tersebut cacat prosedur karena mengabaikan prinsip partisipasi publik, keterbukaan, serta asas kedayagunaan.
Zulfikar menegaskan bahwa tahapan harmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR merupakan syarat wajib sebelum sebuah rancangan undang-undang ditetapkan sebagai usul inisiatif.
“Kualitas pelaksanaan harmonisasi memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas proses legislasi secara keseluruhan,” ujar Zulfikar dalam persidangan.
Pemohon menyatakan RUU Polri tidak melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna pada 20 Mei 2026.
Kondisi tersebut dinilai menyebabkan Baleg kehilangan fungsi konstitusionalnya dalam menjaga kualitas legislasi negara.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim mengeluarkan putusan provisi untuk menunda berlakunya UU Polri tersebut.
Menanggapi gugatan tersebut, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti legal standing pemohon.
Ia mempertanyakan kapasitas Zulfikar, apakah bertindak sebagai individu atau membawa representasi lembaga.
Ketua MK Suhartoyo turut mempertanyakan relevansi penyebutan UU Cipta Kerja dalam permohonan tersebut yang dianggap tidak berkaitan dengan materi UU Polri.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki berkas gugatan hingga Senin (20/7).







