Jakarta – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjajaki nota kesepahaman dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melibatkan lembaga legislatif tersebut dalam proses penafsiran konstitusi.
Ketua MPR Ahmad Muzani menjelaskan, kesepakatan itu mencakup pemberian tembusan salinan putusan MK kepada MPR serta pelibatan MPR untuk memberikan keterangan saat MK menyusun amar putusan.
Muzani berargumen, pelibatan tersebut krusial karena MPR merupakan lembaga yang paling memahami latar belakang penyusunan dan amendemen konstitusi.
Ia berharap MK mendengarkan pandangan MPR sebelum mengambil keputusan terkait tafsir konstitusi guna menghindari tumpang tindih kewenangan.
Rencana tersebut memicu kekhawatiran dari pengamat hukum.
Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah, mencurigai adanya upaya MPR untuk menjadi penafsir tunggal konstitusi.
Menurut Herdiansyah, secara psikologi politik, langkah ini terkesan menempatkan MPR sebagai pihak yang lebih otoritatif dalam menjelaskan perubahan Undang-Undang Dasar.
Ia menegaskan bahwa MK sebenarnya mampu menafsirkan konstitusi secara mandiri dengan merujuk pada risalah resmi atau dokumen Memorie van Toelichting (MvT).
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda, turut mengingatkan bahwa posisi MPR dalam persidangan di MK hanyalah sebagai pemberi keterangan.
Violla menegaskan, kedudukan MPR bukan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam perumusan putusan atau penafsiran konstitusi.
Ia mewanti-wanti agar kerja sama ini tidak disalahartikan sebagai bentuk intervensi terhadap kemerdekaan lembaga peradilan.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menyatakan nota kesepahaman itu tidak bermasalah selama dijalankan sesuai Pasal 54 UU MK.
Enny menjelaskan, aturan tersebut memang memberi ruang bagi MK untuk meminta keterangan dari MPR jika dianggap relevan dalam proses persidangan.







