BeritaHukum dan Kriminal

Tak Sulit, Ini Prosedur Mengubah Tambang Rakyat Ilegal Menjadi Legal

9
×

Tak Sulit, Ini Prosedur Mengubah Tambang Rakyat Ilegal Menjadi Legal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Pexels/Karl Gerber

Padang – Aktivitas tambang rakyat yang selama ini berjalan tanpa izin sebenarnya dapat dilegalkan melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pemerintah pusat telah mengatur tata cara, syarat, hingga wilayah pengelolaannya melalui Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) beserta aturan turunannya.

Langkah legalisasi ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan lingkungan, serta menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkeadilan bagi masyarakat.

Berdasarkan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Minerba serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025, pengelolaan tambang masyarakat difokuskan melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR.

Aturan ini diperkuat oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 yang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyusunan dokumen pengelolaan WPR sebagai syarat utama penerbitan izin tambang rakyat.

Untuk mengurus IPR, masyarakat penambang harus memastikan bahwa lokasi aktivitas mereka berada di dalam area WPR yang telah ditetapkan pemerintah.

Pengurusan izin dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui Dinas ESDM provinsi setempat.

Pemohon wajib melengkapi berkas administrasi, mencantumkan titik koordinat lokasi yang jelas, serta berkomitmen menjaga aspek keselamatan kerja, teknis pertambangan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Meski jalur hukumnya sudah tersedia, praktik tambang ilegal dinilai masih marak di berbagai daerah akibat lemahnya pengawasan, lambatnya penetapan WPR, serta minimnya pendampingan bagi penambang lokal.

Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM didorong untuk mempercepat penetapan kawasan WPR dan penerbitan IPR.

Upaya ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menekan maraknya aktivitas tambang liar.