Berita

Syuriyah NU: Gus Yahya Bisa Ajukan Sengketa Pemberhentian ke Majelis Tahkim

80
×

Syuriyah NU: Gus Yahya Bisa Ajukan Sengketa Pemberhentian ke Majelis Tahkim

Sebarkan artikel ini
2bfd9959cf53da0ca24567a2d62dcd29.jpg
2bfd9959cf53da0ca24567a2d62dcd29.jpg

Jakarta – Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sarmidi Husna mempersilakan Yahya Cholil Staquf menempuh jalur Majelis Tahkim, apabila tidak sependapat dengan keputusan pemberhentiannya sebagai Ketua Umum PBNU. Pernyataan ini disampaikan Sarmidi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Sarmidi menegaskan, penyelesaian sengketa internal organisasi dapat dilakukan melalui forum Majelis Tahkim. “Kalau beliau tidak berkenan atau tidak setuju terhadap keputusan ini, maka beliau boleh atau kami persilakan menggunakan hak untuk menyatakan keberatan di Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama,” kata Sarmidi.

Gus Yahya diberhentikan dari posisi Ketua Umum PBNU per Rabu, 26 November 2025. Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir. Namun, Gus Yahya berpendapat surat tersebut tidak sah.

Sarmidi menjelaskan, Majelis Tahkim adalah ruang resmi penyelesaian perselisihan internal PBNU, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025. Ia menegaskan mekanisme tersebut sudah berjalan dan berada di bawah otoritas pengurus besar. “Di PBNU sudah ada Majelis Tahkim. Konflik internal itu bisa diselesaikan melalui Majelis Tahkim. Itu sudah ada peraturannya,” ujarnya.

Sarmidi merinci, proses di Majelis Tahkim akan berlangsung dalam bentuk persidangan yang dipimpin sembilan hakim organisasi. Forum ini akan meneliti dan menguji keputusan rapat harian Syuriyah yang menjadi dasar terbitnya surat pemberhentian, menyerupai kedudukan Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia. “Keputusan Majelis Tahkim bersifat final dan mengikat, serupa dengan putusan MK,” imbuhnya.

Sarmidi mengimbau seluruh pihak untuk menghormati mekanisme internal PBNU dan tidak membawa persoalan ini ke luar organisasi. Ia menegaskan penyelesaian konflik tetap berada dalam kewenangan struktur NU. “Masalah internal harus diselesaikan secara internal,” tegasnya.

Sehari sebelumnya, Gus Yahya mengklaim status hukumnya sebagai Ketua Umum PBNU tidak berubah dan tetap sah. Ia menegaskan, secara de jure, dirinya masih sah menjabat Ketua Umum PBNU. “Menurut hukum, ini tidak terbantahkan,” ujar Gus Yahya pada Rabu.

Gus Yahya juga menyoroti solidnya dukungan dari struktur PBNU di daerah. “Secara de facto, saya masih efektif sebagai ketua umum, terbukti dari kehadiran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama se-Indonesia yang saya undang,” tambahnya.