Sumatra – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengusulkan pembentukan badan khusus untuk menangani dampak banjir dan tanah longsor.
Bencana ini melanda 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Usulan ini muncul sebagai respons atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Satgas Kuala.
Satgas Kuala sendiri difokuskan pada pengerukan muara dan sungai yang mendangkal.
Satgas juga bertugas mengolah air berlumpur menjadi air bersih.
Alex menilai satgas perlu ditingkatkan statusnya menjadi badan khusus.
Kompleksitas dan durasi bencana yang diprediksi BMKG hingga Maret 2026 memerlukan penanganan lebih komprehensif.
“Kami menilai, Satgas ini layak ditingkatkan statusnya jadi badan khusus,” kata Alex, Minggu (4/1/2026).
Menurutnya, tugas badan khusus tidak hanya mengeruk sungai.
Namun, juga menangani dampak bencana secara lebih komprehensif serta menghilangkan kendala teknis terkait kewenangan.
Alex menambahkan, badan khusus akan memusatkan kewenangan dan pendanaan.
Hal ini diharapkan mempercepat rehabilitasi serta memberi kepastian bagi pemerintah daerah dan penyintas.
Dengan badan khusus, anggaran penanganan bencana tidak perlu tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan tidak memerlukan perubahan UU APBN.
“Untuk anggaran badan khusus, tinggal mengkoordinasikannya dengan kementerian atau lembaga,” ungkap Alex.







