FENESIA – Pemerintah melalui Menteri Ekonomi, Sri Mulyani, mengumumkan telah resmi menaikkan cukai rokok sebesar 12.5 persen.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani melalui keterangan pers pada Kamis (12/10).
Aturan kenaikan cukai ini sendiri akan mulai diberlakukan pada 2021 mendatang.
Agenda kebijakan ini sendiri sudah alot diperdebatkan tahun ini. Rencananya, pengumuman mengenai kenaikan cukai ini akan dilakukan pada Oktober, namun nyatanya molor sampai Desember.
Sri Mulyani menjelaskan, hal tersebut dikarenakan pembahasan kenaikan cukai dilakukan pada saat krisis akibat pandemi.
Pemerintah harus berpikir secara matang dan mempertimbangkan aspek kesehatan dan aspek ekonoysecara umum, sehingga kebijakan yang dibuat tidak merugikan masyarakat lebih jauh lagi.
“Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani,” kata perempuan yang akrab dipanggil Ani ini.
Namun kenaikan cukai rokok ini tidak berlaku untuk rokok kretek. Ani menjelaskan, hal ini dikarenakan industri rokok kretek merupakan padat karya dan memiliki 158.552 buruh.
Friska Aprilliana







