Bandung – Pengadilan Agama (PA) Bandung mengonfirmasi adanya gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Perkara yang melibatkan figur publik tersebut telah resmi terdaftar dan akan segera memasuki tahapan persidangan perdana pada pekan ini.

Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, menegaskan kebenaran informasi gugatan cerai ini. Atalia Praratya, yang juga merupakan anggota DPR RI, telah mendaftarkan perkaranya dan dijadwalkan untuk disidangkan mulai minggu ini.

Dede menjelaskan, gugatan cerai tersebut diajukan melalui kuasa hukum Atalia. Namun, pihak pengadilan belum bersedia mengungkapkan secara rinci materi gugatan maupun nomor perkara yang terdaftar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seluruh rangkaian persidangan akan difasilitasi oleh Pengadilan Agama Bandung secara profesional dan dilaksanakan secara tertutup, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait alasan di balik pengajuan gugatan cerai tersebut.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *