Padang – Satpol PP Kota Padang mengamankan 22 orang dari sejumlah penginapan dalam patroli penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di beberapa titik wilayah Kota Padang, Minggu (17/5/2026) dini hari.
Patroli tersebut dipimpin Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Albana bersama Kabid Tibum Eka Putra Irwandi, didampingi Kasi P3 Efrizal dan Kasi Latbangap Yudi Aries. Mereka menyasar lokasi rawan gangguan ketentraman dan ketertiban umum, mulai dari kawasan publik hingga penginapan dan kos-kosan.
Beberapa penginapan yang diperiksa antara lain Hotel Stadion di Jalan Pulau Karam, Ogreen Guest House di Jalan Nipah, Monalisa Resident di Jalan Pondok, serta Rumah Palala Homestay di Jalan Nipah. Petugas juga melakukan patroli di kawasan Jembatan Siti Nurbaya dan Jalan Batang Arau.
Dari hasil pemeriksaan, Satpol PP mengamankan 22 orang yang terdiri dari 11 perempuan dan 11 laki-laki yang diduga bukan pasangan suami istri. Di Hotel Stadion, petugas mengamankan tiga perempuan dan tiga laki-laki. Salah seorang perempuan sempat melarikan diri dan bersembunyi di atas atap genteng sebelum akhirnya kembali masuk ke kamar dan diamankan petugas.
Di Ogreen Guest House, petugas mengamankan lima perempuan dan lima laki-laki. Sementara di Rumah Palala Homestay diamankan tiga perempuan dan tiga laki-laki.
Selain itu, saat patroli di bawah Jembatan Siti Nurbaya, petugas menemukan sembilan botol minuman beralkohol. Sejumlah remaja yang berada di lokasi langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Satpol PP menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta pengawasan terhadap usaha penginapan dan pariwisata di Kota Padang. “Kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban dan menekan penyakit masyarakat di wilayah Kota Padang,” ujar Albana.














