Jakarta – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sedang mendalami dugaan tindak pidana oleh 28 perusahaan.
Perusahaan-perusahaan ini diduga kuat menjadi penyebab utama bencana hidrometerologi seperti banjir dan longsor di Sumatra.
Pendalaman kasus ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin pemanfaatan hutan perusahaan-perusahaan tersebut.
Ketua Harian Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyatakan proses pidana sedang didalami.
“Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin. Tindak lanjut akan kita umumkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan.
Pelanggaran ini memicu bencana banjir di Pulau Sumatra.
Dari total izin yang dicabut, 22 perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.
Enam perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Kementerian Lingkungan Hidup juga mencabut persetujuan lingkungan yang sebelumnya telah dikeluarkan terhadap 28 perusahaan tersebut.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menjelaskan bahwa pencabutan ini adalah tindak lanjut dari keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Dari temuan yang ada, ditemukan bukti kuat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban yang tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
“Ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas,” tutur Diaz.
“Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan,” imbuhnya.







