Ecozone

Satgas Berantas Investasi Bodong Tutup Econext Ventures Berkedok Teknologi Hijau

14
×

Satgas Berantas Investasi Bodong Tutup Econext Ventures Berkedok Teknologi Hijau

Sebarkan artikel ini
Logo atau papan nama PT Econext Ventures Indonesia yang sedang dalam pengawasan Satgas Pasti.
Satgas Pasti resmi menghentikan operasional PT Econext Ventures Indonesia karena terindikasi melakukan investasi ilegal.

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau Satgas Pasti, secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Econext Ventures Indonesia (EVI) pada Rabu (22/7/2026) karena terindikasi melakukan praktik investasi ilegal.

Dilansir dari pernyataan resmi Sekretariat Satgas Pasti, tindakan tegas ini diambil setelah perusahaan tersebut ditemukan menawarkan produk investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM) tanpa memiliki legalitas yang sah.

“Satgas Pasti menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia yang diduga menawarkan kegiatan usaha investasi sejumlah uang dengan skema menyerupai multi level marketing,” kata Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto.

Perusahaan tersebut sebelumnya menarik minat calon investor dengan mengklaim bahwa izin usaha mereka sebagai penyelenggara layanan urun dana atau securities crowdfunding sedang dalam proses pengurusan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasil verifikasi mendalam yang dilakukan oleh Satgas Pasti membuktikan bahwa PT Econext Ventures Indonesia hingga saat ini belum mengantongi izin resmi dari OJK untuk menjalankan bisnis urun dana.

Lebih lanjut, perusahaan tersebut diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Temuan teknis menunjukkan bahwa aplikasi dan situs web yang dioperasikan oleh perusahaan belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) bahkan telah mengambil langkah tegas dengan mencabut status keanggotaan PT Econext Ventures Indonesia dari daftar asosiasi mereka.

Satgas Pasti kini berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemblokiran terhadap seluruh aplikasi serta tautan (URL) yang digunakan oleh perusahaan untuk menjaring masyarakat.

“Satgas juga menggandeng aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Hudiyanto.

Otoritas terkait mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, terutama jika pelaku hanya berdalih bahwa izin usaha sedang dalam proses di regulator.

Masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan legalitas perusahaan melalui kanal resmi yang disediakan oleh otoritas keuangan sebelum memutuskan untuk menanamkan modal.

Bagi pihak yang merasa telah dirugikan oleh aktivitas perusahaan ini, Satgas Pasti menginstruksikan untuk segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat.

Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat proses pemblokiran rekening yang digunakan oleh pelaku untuk menampung dana ilegal.

Langkah penghentian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat penawaran investasi yang tidak memiliki izin operasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.