Jakarta – MSCI resmi melakukan pelonggaran terhadap aturan penyaringan saham yang mengalami kenaikan harga ekstrem atau Extreme Price Increase (EPI) pada Rabu (22/7/2026) guna memberikan peluang lebih luas bagi emiten di pasar modal Indonesia untuk masuk ke dalam konstituen MSCI Global Standard Index.
Dilansir dari Katadata, kebijakan baru ini mengubah metodologi penyaringan MSCI yang sebelumnya secara otomatis menghambat saham dengan Foreign Inclusion Factor (FIF) sebesar 0,75 atau lebih jika mengalami kenaikan harga yang terlalu tajam dalam periode tertentu.
MSCI menyatakan bahwa kenaikan harga yang ekstrem sering kali memicu keraguan mengenai proses pembentukan harga yang sehat serta aksesibilitas bagi investor global.
Pelonggaran ini tidak serta-merta menjamin seluruh saham dengan kenaikan harga ekstrem dapat masuk ke dalam indeks MSCI, karena emiten tetap harus memenuhi kriteria kapitalisasi pasar, free float, likuiditas, dan syarat investability lainnya.
Perubahan paling signifikan dalam metodologi ini adalah penghapusan penyaringan otomatis bagi saham berstatus EPI yang memiliki FIF 0,75 atau lebih.
Saham dengan FIF di bawah 0,75 tetap akan mendapatkan perlakuan khusus, termasuk evaluasi ketat bagi konstituen yang belum masuk dalam MSCI Investable Market Index (IMI).
Konstituen MSCI Small Cap Indexes yang terkena filter EPI kini akan dievaluasi berdasarkan perbandingan antara kapitalisasi pasar dengan batas ukuran segmen pasar atau Market Size-Segment Cutoffs.
Saham yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan dikeluarkan dari Small Cap Index, namun tetap berada dalam market investable universe untuk dievaluasi kembali pada periode Index Review berikutnya.
“Namun, sekuritas tersebut tetap berada dalam market investable universe dan akan dievaluasi kembali untuk masuk ke Standard Index pada Index Review berikutnya,” tulis MSCI dalam pengumumannya.
Meskipun aturan baru telah dirilis, dampak signifikan bagi pasar modal Indonesia belum akan terlihat dalam waktu dekat karena MSCI masih membekukan proses rebalancing saham Indonesia.
Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menyatakan bahwa perubahan metodologi ini merupakan perkembangan positif, namun dampaknya masih terbatas pada jangka pendek.
“Selama isu tersebut belum sepenuhnya terselesaikan, peluang penambahan saham Indonesia ke MSCI Global Standard masih relatif terbatas meskipun hambatan EPI telah dilonggarkan,” kata Nafan.
Nafan menilai saham blue chip dengan free float tinggi seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menjadi pihak yang paling diuntungkan.
Equity Analyst Indo Premier Sekuritas, Imam Gunadi, menambahkan bahwa aturan ini meningkatkan peluang saham berkapitalisasi besar, namun keputusan akhir tetap bergantung pada penilaian menyeluruh oleh MSCI.
“Keputusan akhir tetap bergantung pada pemenuhan seluruh metodologi MSCI serta hasil penilaian MSCI sendiri,” kata Imam.
Tantangan utama bagi pasar Indonesia saat ini adalah potensi penurunan status dari emerging market menjadi frontier market yang masih dipantau oleh MSCI.
MSCI menyoroti isu transparansi struktur kepemilikan, keakuratan data free float, serta dugaan perdagangan terkoordinasi sebagai poin krusial dalam menentukan kualitas pasar.
Regulator Bursa Efek Indonesia terus berupaya melakukan reformasi integritas pasar, namun investor global tetap memprioritaskan bukti efektivitas kebijakan tersebut di lapangan sebelum peninjauan indeks pada November 2026.







