BeritaInternasional

Pemerintah Pastikan Siprus Tidak Serahkan Abdul Karim Miqdad ke Israel

10
×

Pemerintah Pastikan Siprus Tidak Serahkan Abdul Karim Miqdad ke Israel

Sebarkan artikel ini
ri-minta-jaminan-siprus-tak-serahkan-abdul-karim-miqdad-ke-israel
ri minta jaminan siprus tak serahkan abdul karim miqdad ke israel

JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan Abdul Karim Raed Miqdad (AKRM) tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga, termasuk Israel, setelah dideportasi ke Siprus.

Jaminan tersebut disampaikan langsung oleh Pemerintah Siprus kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Kesepakatan ini tercapai dalam pertemuan Yusril dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Nicholas Panayiotou, di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Yusril menegaskan, penyerahan AKRM kepada negara ketiga merupakan pelanggaran terhadap statuta Interpol.

“Pemerintah Siprus menjamin yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga manapun karena bertentangan dengan ketentuan mekanisme Interpol,” ujar Yusril dalam siaran pers.

Langkah diplomatik ini diambil untuk mengklarifikasi polemik terkait penangkapan dan deportasi AKRM yang sempat menuai sorotan publik.

Meskipun AKRM berstatus warga negara Palestina selama menetap di Indonesia, pemulangan paksa dilakukan atas permintaan resmi Pemerintah Siprus.

Negara tersebut telah menetapkan AKRM sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di wilayah hukum mereka.

Yusril menyebut otoritas Siprus telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Proses deportasi ditempuh melalui jalur non-ekstradisi karena ketiadaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Siprus.

Sebagai solusi, Pemerintah Siprus menerbitkan red notice melalui Interpol untuk memfasilitasi permintaan resmi tersebut.

Komunikasi intensif antara kepolisian Siprus dan Polri telah terjalin sejak 21 Mei 2026.

Setelah red notice terbit pada 16 Juli 2026 dan diterima oleh NCB Interpol Polri, pemerintah akhirnya mengeksekusi deportasi pada 17 Juli 2026.