Jakarta – Penyelia kredit Bank Jatim, Febri Lutfianti, mengaku mendapat tekanan dari atasannya, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, terkait pencairan kredit fiktif senilai Rp 549,5 miliar. Kesaksian ini disampaikan Febri dalam sidang perkara korupsi kredit fiktif Bank Jatim yang menyebabkan kerugian negara Rp 299,39 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Oktober 2025.
Menurut Febri, ia diperintahkan untuk segera mencairkan kredit kepada perusahaan terafiliasi PT Indi Daya Group dan Bun Sentoso. Tekanan tersebut berupa permintaan Benny agar Febri merealisasikan kredit dengan cepat karena “sirkel” Bun Sentoso “tidak main-main”. Febri juga diancam kredit akan dimacetkan dan dimutasi jika tidak segera mencairkannya.
Hakim ketua, Saut Erwin Hartono A. Munthe, menanyakan lebih lanjut mengenai alasan Febri menolak. Febri menjelaskan bahwa timnya telah menyampaikan anomali-anomali dalam pengajuan kredit. “Anomalinya itu kantor virtual office, laporan ke orang yang sama, selalu ada perubahan akte pada saat akan realisasi kredit,” jelas Febri, termasuk perubahan kepengurusan perusahaan.
Namun, di akhir persidangan, terdakwa Benny membantah keterangan Febri. Ia menepis adanya ancaman mutasi, mengklaim bahwa setiap proses mutasi selalu didiskusikan dengan pejabat terkait. Benny juga menyatakan Febri tidak pernah melaporkan anomali kredit kepadanya, dan jika ada, Febri bisa tidak menyetujuinya lewat disposisi kredit.
Selain Benny, empat terdakwa lain dalam perkara ini adalah pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentoso; Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia; Manajer Indi Daya Group, Sischa Dwita Puspa Sari; serta Fitri Kristiani selaku pegawai perusahaan tersebut.
Kasus ini bermula pada awal Juni 2023 ketika Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia berniat memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jatim untuk membayar utang proyek-proyek Indi Daya Group sebelumnya yang merugi. Mereka mengajukan permohonan kredit menggunakan beberapa perusahaan yang tergabung dalam Indi Daya Group.
Permohonan diajukan ke Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi atas nama PT Indi Daya Rekapratama, PT Cipta Sentra Konstruksi, dan PT Solusi Mitra Sekawan. Penyelia kredit sempat menemukan masalah, yakni PT Cipta Sentra Konstruksi dan PT Solusi Mitra Sekawan memiliki kredit tidak lancar di bank lain.
Benny kemudian menyarankan agar pengajuan kredit dipecah menjadi beberapa bagian setelah Bun dan Benny bertemu membahas pengajuan kredit senilai Rp 40-50 miliar. Agus lantas menginstruksikan tim Indi Daya Group untuk menyiapkan legalitas beberapa perusahaan sebagai debitur di Bank Jatim.
Manipulasi dilakukan dengan menggunakan kontrak fiktif, menyewa orang baru sebagai nominee atau figur direktur dan komisaris, serta menggunakan laporan keuangan fiktif, surat pemberitahuan tahunan (SPT) fiktif, dan rekening koran fiktif. Kredit pembiayaan utang dan modal kerja kontraktor pola transaksional diajukan ke Bank Jatim Cabang Jakarta dan Cabang Pembantu Wolter Monginsidi menggunakan perusahaan tanpa pengurus dan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Jaksa menilai Benny telah menyetujui kredit tanpa pengujian komprehensif. Sementara Bun, Agus, Fitriana, dan Sischa dinilai memanipulasi dokumen persyaratan. Total pencairan kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Indi Daya Group mencapai Rp 549,5 miliar.
Akibat perbuatan kelima terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 299.399.370.279,95 atau Rp 299,39 miliar, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwarkat 10 Juni 2025. Mereka terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).







