Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menghadapi kendala dalam penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bank BUMN. Tiga saksi kunci mangkir dari panggilan penyidik.
Ketidakhadiran para saksi ini menghambat proses kelengkapan berkas perkara. Kejari Padang menyatakan kekecewaannya atas situasi ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas terhadap para saksi yang mangkir.
Ketiga saksi yang tidak hadir adalah BSN dari PT BIP dan dua orang dari bank BUMN yang sama. Mereka seharusnya memberikan keterangan tambahan terkait kasus tersebut.
“Sampai saat ini BSN dan dua saksi lainnya belum datang dan belum ada kabar berita,” ujar Koswara dalam jumpa pers peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia.
Koswara menjelaskan bahwa BSN sebelumnya telah diperiksa sebanyak dua kali. Pemanggilan ketiga ini bertujuan untuk memperdalam penyidikan.
Meskipun demikian, Koswara menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Kasus ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024. Penyidik telah memeriksa 56 saksi, termasuk seorang ahli di bidangnya.
Kejari Padang telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP, audit internal bank, dan dokumen pengajuan kredit.
Penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi, seperti rumah dan kantor BSN, kantor notaris, kantor BPN di Dumai, dan kantor bank BUMN di Pekanbaru.
Penyidik juga telah menyita aset dan barang bukti senilai Rp17,55 miliar. “Penyitaan dilakukan untuk memperkuat penyidikan,” jelas Koswara.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pendalaman intensif oleh tim penyidik Kejari Padang.







