News

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi

14
×

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
cacd1ce8b4cb894fc219606978bffcaf.jpg.jpg
cacd1ce8b4cb894fc219606978bffcaf.jpg.jpg

JAKARTA, Fenesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, pada Kamis (9/7) terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.

Langkah tegas ini diambil penyidik lembaga antirasuah setelah Ma’ruf menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara tersebut.

Ma’ruf tampak keluar dari ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye serta tangan terborgol.

Ia sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media saat digiring menuju mobil tahanan yang telah menantinya.

“Baik, sudah sudah tadi dimintai banyak informasi ya, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya,” kata Ma’ruf Cahyono.

Penahanan ini menjadi puncak dari rangkaian proses hukum yang telah berjalan terhadap mantan pejabat tinggi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ma’ruf sebanyak dua kali untuk mendalami perannya dalam kasus ini.

Proses hukum ini berlanjut setelah ia juga sempat menjalani pemeriksaan pada Kamis (25/6) lalu.

Saat disinggung mengenai substansi pemeriksaan yang berlangsung, ia memilih untuk tidak memaparkan rincian teknis kepada publik.

“Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya,” ujarnya.

Kasus yang menyeret Ma’ruf Cahyono ini berkaitan dengan dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Berdasarkan data penyidikan, nilai gratifikasi yang diduga diterima dalam perkara tersebut mencapai angka Rp 17 miliar.

Ma’ruf Cahyono sendiri diketahui menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI pada periode 2019 hingga 2021.

Status tersangka yang disematkan kepada dirinya merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK selama beberapa waktu terakhir.

Penyidik lembaga antirasuah telah mengumpulkan berbagai bukti serta keterangan dari sejumlah saksi kunci.

Pihak-pihak dari internal Kesekjenan MPR RI pun telah dipanggil dan diperiksa secara mendalam guna mengonfirmasi aliran dana dalam kasus ini.

Langkah penahanan ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK terus mempercepat pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke tahap persidangan.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik gratifikasi tersebut.

Fokus penyidik kini beralih pada upaya penelusuran aset dan aliran dana yang diduga berasal dari proyek pengadaan barang di lingkungan MPR RI.

Setiap temuan baru dalam pemeriksaan akan menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk melengkapi dakwaan di kemudian hari.

Penahanan ini sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi di lingkungan lembaga tinggi negara.