Jakarta, Fenesia.com – Implementasi kebijakan diskon biaya layanan minimal 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di platform e-commerce saat ini masih terkendala ketidakpastian waktu pelaksanaan dan minimnya petunjuk teknis dari pemerintah.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan bahwa seluruh platform digital yang tergabung dalam keanggotaan mereka belum mendapatkan arahan resmi mengenai kapan regulasi tersebut akan mulai berlaku di lapangan.
Ketua Umum idEA Budi Primawan menekankan bahwa mekanisme verifikasi status UMK menjadi tantangan utama yang harus diselesaikan sebelum insentif tersebut dapat dinikmati oleh para pedagang.
“Mekanismenya perlu mengacu pada ketentuan pemerintah, termasuk bagaimana status terverifikasi UMKM ditetapkan dan bagaimana data tersebut dapat diakses oleh platform,” kata Budi kepada Katadata.co.id, Kamis (9/7).
Ia menambahkan bahwa asosiasi sangat berharap proses verifikasi nantinya dirancang secara sederhana dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas.
Hal tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan kebingungan baik di sisi penjual maupun pengelola platform saat proses integrasi data dilakukan.
Terkait isu yang beredar mengenai dimulainya kebijakan pada awal Agustus, ia menegaskan bahwa pihak asosiasi belum menerima konfirmasi resmi apa pun terkait jadwal tersebut.
“Hingga saat ini kami belum menerima arahan resmi bahwa implementasinya akan dimulai pada 1 Agustus. Oleh karena itu, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai waktu pelaksanaan serta petunjuk teknisnya,” ujarnya.
Menurut dia, pihak platform dipastikan akan segera melakukan penyesuaian sistem operasional segera setelah pemerintah menetapkan aturan main yang definitif.
Ia pun menegaskan bahwa keberhasilan dari kebijakan ini akan sangat bergantung pada koordinasi yang solid antara pemerintah dan pihak penyelenggara perdagangan elektronik.
“Kalau nanti implementasinya sudah ditetapkan, tentu platform akan melakukan penyesuaian sistem dan proses operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Yang terpenting adalah adanya koordinasi yang baik antara pemerintah dan platform, serta sosialisasi yang memadai kepada para pelaku usaha,” katanya.
Di sisi lain, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyatakan bahwa regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.
Aturan tersebut dirancang untuk menciptakan kemitraan yang lebih adil, transparan, dan setara bagi pelaku usaha lokal di tengah gempuran produk impor.
“Kami menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50%,” kata Temmy dalam keterangan pers pada Juni.
Pemerintah sendiri memberikan masa transisi selama enam bulan untuk mematangkan persiapan infrastruktur teknis di tingkat platform.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pemerintah tidak akan menunggu hingga batas waktu transisi tersebut berakhir jika persiapan teknis sudah dinyatakan siap.
“Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan sistem infrastruktur siap, potongan insentif biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMK,” ujar dia.
Selain diskon, regulasi ini juga mewajibkan transparansi penuh mengenai seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha oleh pihak marketplace.
Setiap perubahan biaya harus melalui kesepakatan bersama dan tidak boleh ditetapkan secara sepihak oleh platform digital.
“Dengan penerapan perjanjian kemitraan yang mengatur secara jelas seluruh biaya yang disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,” ujar Temmy.







