Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mendesak aparat penegak hukum menjunjung tinggi asas kesetaraan dalam mengusut kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Saan menyoroti ketimpangan perlakuan penyidik terhadap para tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik telah menahan tersangka dari pihak swasta bernama Don Ritto.
Sebaliknya, Febrie Adriansyah hingga kini belum menjalani penahanan.
Meski DPR menghormati proses hukum yang berjalan, Saan mengingatkan pentingnya menghindari diskriminasi.
“Kita berharap ada equalitas atau kesetaraan dalam penanganan. Asas kesetaraan itu penting dan tidak boleh membedakan satu sama lain,” ujar Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7).
Senada dengan itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta agar perkara ini ditangani secara transparan.
Puan mewanti-wanti agar pengusutan kasus tidak mengganggu hubungan antarlembaga.
“Jangan sampai sinergi antara Kejaksaan dan kepolisian menjadi renggang akibat satu kasus ini,” tegas Puan.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus yang menyeret Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut pengalihan perkara dari kepolisian.
Tiga Sprindik baru itu menyasar dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, serta perkara ASABRI.
Penyidik telah menetapkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Don Ritto diduga melakukan TPPU dari hasil tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie diduga terlibat korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum oknum penyelenggara negara pada perkara ASABRI dan kasus lainnya.
Kejagung kini telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior.
Mayoritas anggota tim merupakan jaksa berpengalaman yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim tersebut dipastikan bekerja secara profesional tanpa resistensi dalam mengusut kasus yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan tersebut.







