Berita

Roy Suryo dkk Terancam Hukuman Lebih Berat dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya

181
×

Roy Suryo dkk Terancam Hukuman Lebih Berat dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
de8fc33695b1e7a0e21eec59a813b235.jpg
de8fc33695b1e7a0e21eec59a813b235.jpg

Fenesia – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Tiga tersangka, termasuk Roy Suryo, terancam hukuman berat.

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) masuk dalam klaster kedua yang dijerat pasal tambahan terkait manipulasi dokumen elektronik.

Kombinasi pasal yang dikenakan membuat ketiganya terancam pidana hingga 12 tahun penjara.

Polda Metro Jaya telah memeriksa ketiganya pada Kamis (13/11/2025) setelah mereka memenuhi panggilan penyidik di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Rismon Sianipar tiba lebih dulu di Mapolda Metro Jaya, disusul Roy Suryo dan dokter Tifa. Mereka kemudian menuju ruang pemeriksaan bersama tim kuasa hukum. Sejumlah simpatisan tampak hadir memberikan dukungan.

Roy Suryo menyatakan kehadirannya mewakili kepentingan rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Mereka dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang yang diduga terlibat penghasutan. Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang diduga melakukan penghapusan dan manipulasi dokumen elektronik.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Namun, klaster kedua menghadapi pasal tambahan, yaitu Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE tentang penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan perbedaan ancaman pidana antar klaster didasarkan pada perbuatan yang dilakukan.

Dengan tambahan pasal tersebut, ancaman pidana untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma meningkat menjadi delapan hingga dua belas tahun penjara.

Sementara itu, klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara, serta pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Polda Metro Jaya meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Juli 2025.

159abd505e68ba3fc381a6179a6d01f5.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Neymar lebih dulu mengakhiri perjalanan Brasil usai kalah dari Norwegia pada babak 16 besar Sehari kemudian, Cristiano Ronaldo menyusul setelah Portugal disingkirkan Spanyol Dua legenda sepak bola itu sama-sama menutup kisah Piala Dunia tanpa trofi juara TRIBUNNEWS.COM – Dua hari beruntun menghadirkan kisah pilu di Piala Dunia 2026 setelah Neymar dan Cristiano Ronaldo sama-sama gagal mengantar negaranya melangkah ke perempat…