Solo – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan komitmennya untuk mematuhi proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa. Ia menyatakan kesediaan untuk hadir langsung ke persidangan sebagai saksi apabila diminta oleh majelis hakim.
Langkah ini diambil Jokowi sebagai wujud penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada. Kalau saya diundang oleh Yang Mulia Majelis Hakim untuk hadir di forum persidangan, ya saya akan hadir,” ujar Jokowi di kediamannya yang berlokasi di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/7/2026).
Keputusan untuk hadir di muka persidangan tersebut sekaligus menjadi upaya Jokowi dalam membuktikan keaslian ijazah miliknya. Mantan Wali Kota Solo ini berencana membawa dokumen asli ijazah, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, untuk diperlihatkan di hadapan hakim.
“Dan seperti yang saya sampaikan yang lalu, saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki,” katanya menegaskan.
Ketika dikonfirmasi mengenai apakah kesiapan tersebut berlaku untuk kedua perkara yang melibatkan Roy Suryo maupun Dokter Tifa, ia memberikan jawaban singkat.
“Ya mestinya seperti itu,” pungkasnya.







