Jakarta, Fenesia.com – Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, tetap berlanjut meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menegaskan bahwa institusinya tetap menghormati putusan hakim yang menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah, ujarnya dikutip dari Polda Metro Jaya pada Selasa (7/7/2026).
“Kita semua sudah tau bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” kata dia.
Kendati demikian, pihak kepolisian memberikan catatan penting bahwa putusan praperadilan tersebut tidak secara otomatis menghentikan atau membatalkan seluruh rangkaian penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh penyidik.
“Tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku,” ujar dia.
Langkah hukum ini bermula ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan yang memicu perhatian publik terkait prosedur penegakan hukum yang dijalankan oleh kepolisian.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan secara resmi membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa tindakan represif berupa penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Roy Suryo tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah,” ucap dia saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Praperadilan ini diajukan oleh pihak Roy Suryo sebagai respons atas serangkaian tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang mendatangi kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada 19 Juni 2026.
Pada tanggal tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan di hari yang sama.
Pihak kepolisian beralasan bahwa penyidikan tetap berjalan karena putusan praperadilan hanya menyoroti aspek prosedur administratif dan teknis pelaksanaan tindakan paksa tersebut.
Status hukum Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara ini tidak gugur dengan keluarnya putusan tersebut.
Penyidik kini harus meninjau kembali langkah-langkah prosedural agar tetap sejalan dengan koridor hukum yang ditetapkan oleh hakim praperadilan.
Ketegasan kepolisian dalam melanjutkan penyidikan ini menandakan bahwa materi pokok perkara masih menjadi prioritas untuk diselesaikan hingga ke meja hijau.
Publik kini menantikan bagaimana Polda Metro Jaya akan menyesuaikan strategi penyidikan mereka pasca-putusan praperadilan tersebut.
Keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan kepatuhan terhadap prosedur peradilan menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh publik ini.
Hingga saat ini, pihak Roy Suryo belum memberikan pernyataan lanjutan mengenai langkah hukum apa yang akan diambil setelah memenangkan sebagian gugatan praperadilan tersebut.
Proses hukum yang masih berlangsung ini dipastikan akan terus dipantau oleh berbagai pihak guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.







